RAPAT KOORDINASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE) PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Samarinda (12 oktober 2022) acara ini dihadiri oleh Bapak Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Wisnuwardhana, ST., MT, Kepala Sub Bagian Kepegawaian FANSURI AKHMAD, S.Sos., JFT. Penata Ruang Sub Kordinator Perencanaan Teknis Bapak Yulius Rakhman, ST., MT dan bapak Deddy Setia Budhi beserta seluruh OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SPBE Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara adalah sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi , Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Pada Dinas Komunikasi Informatika Persandian Dan Statistik.
Perumusan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian
Pelaksanaan kebijakan di bidang komumikasi dan informatika, statistik serta persandian
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi dan informatika, statistik serta persandian
Serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan bupati
INSFRASTRUKTUR INTERNET DAN INTRANET
KONDISI SAAT INI
TERDAPAT 21 MENARA TELEKOMUNIKASI/TOWER MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.
TELAH TERBANGUN 277 MENARA TELEKOMUNIKASI/TOWER MILIK PROVIDER YANG TERSEBAR DI 18 KECAMATAN KUTAI KARTANEGARA .
TELAH TERHUBUNG JARINGAN INTERNET DI 214 DARI 237 DESA/KELURAHAN DI WILAYAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA.
IDENTIFIKASI MASALAH
TIDAK MERATANYA PEMBANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI OLEH STAKEHOLDER TERKAIT DI BIDANG TELEKOMUNIKASI.
23 DESA MASIH BERSTATUS BLANKSPOT (5 DESA TERSAMBUNG, 10 DESA PROGRAM KEMENKOMINFO, 8 DESA MELALUI PENANGANAN DESA).
RENCANA STRATEGIS
MENDORONG STAKEHOLDER TERKAIT UNTUK MEMBANGUN LAYANAN TELEKOMUNIKASI.
MELAKUKAN PEMETAAN KEBUTUHAN INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI
MELAKUKAN KOORDINASI YANG INTENSIF DENGAN STAKEHOLDER TERKAIT DI BIDANG TELEKOMUNIKASI.
Kemudian penyampaian dari Bapak Umar Ali Ahmad, PhD selaku Ketua Prodi S1 Teknik Komputer Fakultas Teknik Elektro – Universitas Telkom tentang Portfolio Pendampingan SPBE & Smart City : Telkom University.
Capaian Hasil Evaluasi SPBE Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2021 untuk Kab. Kutai Kartanegara adalah dengan Indeks 2,48 dengan Predikat Cukup, hasil tersebut didapat dari rata-rata sebagai berikut :
Domain Kebijakan SPBE = 1,80
Domain Tata Kelola SPBE = 2,40
Domain Manajemen SPBE = 1,18
Dpmain Layanan SPBE = 3,19
Rekomendasi Awal Peningkatan Indeks SPBE Kab. Kukar
Kebijakan Internal
Asesmen Mandiri Menggunakan PermenPANRB No. 59 Tahun 2020
Penyusunan Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE “PALUGADA”
Kerjasama dan Kolaborasi dengan Pemda Lain --> SPBE Sister Cities
Tata Kelola SPBE
Penyusunan Arsitektur dan Peta Rencana SPBE
Penyusunan Peta Proses Bisnis Terintegrasi
Optimalisasi Tim Koordinasi SPBE
Manajemen SPBE
Penerapan Manajemen SPBE
Peningkatan Kapabilitas dan Kualitas SDM SPBE
Pelaksanaan Audit TIK
Layanan SPBE
Inovasi dan Pengembangan Sistem Layanan Administrasi Pemerintahan
Inovasi dan Pengembangan Sistem Layanan Publik
Sinkronisasi dan Kolaborasi Layanan Antar Perangkat Daerah hingga ke level Desa
Kemudian penyampaian dari Kepala Dinas Kominfo Kab. Kutai kartanegara mengenai SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SNI ISO/IEC 27001:2013
PEMBUATAN (SOP) STANDARD OPERATING PROCEDURE
Organisasi Standardisasi Internasional (non governmental) yang beranggotakan 140 Dewan Standardisasi Nasional
ISO memfasilitasi dan mempromosikan standar-standar internasional sebagai fasilitas perdagangan, pertukaran dan perubahan teknologi antarnegara
Standar ISO ditetapkan melalui Komite Teknik (Technical Committees)
KAPAN KEAMANAN INFORMASI DITERAPKAN ?
Jika informasi yang kita ciptakan, diolah, disimpan, dikirim memiliki klasifikasi rahasia, penting, bernilai, sensitif, dan/atau kritikal
Kebocoran, kerusakan dan ketidaktersediaan informasi yang menimbulkan resiko yang berdampak besar bagi bisnis perusahaan
Keamanan Informasi
Confidentiality (kerahasiaan) aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi
Integrity (integritas) aspek yang menjamin bahwa data tidak dirubah tanpa ada ijin pihak yang berwenang
Availability (ketersediaan) aspek yang menjamin bahwa data akan tersedia saat dibutuhkan
Manfaat SMKI
MENUNJUKAN INTEGRITAS DATA DAN SISTEM
KOMITMEN TERHADAP KEAMANAN INFORMASI
MENINGKATKAN KREDIBILITAS
MENGURANGI KEMUNGKINAN RESIKO PENIPUAN, KEHILANGAN INFORMASI DAN PENGUNGKAPAN
Kemudian penyampaian dari Bapak H. Asdi, SE, MAP. Selaku Kepala Bidang Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Kutai kartanegara mengenai 1 DATA INDONESIA berdasarkan Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Tujuan Satu Data Indonesia Perpres 39/2019 tentang SDI Pasal 2 ayat 2 adalah sebagai berikut :
Memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data
Mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah
Mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data
Mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan
Penyelenggara SDI Tingkat Daerah berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara N0. 83 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah sebagai berikut :
Pembina Data
Memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data dan
melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI tingkat daerah. (BPS Daerah; Instansi Daerah yang mengelola Simpul Jaringan Pemda dalam JIGN)
Walidata
Memeriksa kesesuaian Data dari produsen data, menyebarluaskan data dan
metadata di portal SDI, dan membantu Pembina Data tingkat daerah dalam membina Produsen Data tingkat daerah.
Walidata Pendukung
Membantu walidata tingkat daerah. (Dipilih sesuai penugasan kepala daerah dan
berkedudukan di dalam Instansi Daerah)
Produsen Data
Memberikan masukan kepada Pembina Data tingkat Daerah, menghasilkan data sesuai Prinsip SDI, menyampaikan Data dan Metadata kepada walidata tingkat Daerah
Kemudian penyampaian dari Bapak H. SURYA ADMAJA, SP selaku KABID PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK DISKOMINFO KUTAI KARTANEGARA mengenai revitalisasi PPID.
Dasar PPID PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
UU No.14 th. 2008 : Keterbukaan Informasi Publik
UU No.25 th. 2008 : Pelayanan Publik
PP No.61 th. 2010 : UU No. 14 th. 2008
Permendagri No.35 th. 2010 : Pedoman Pengelolaan Pelayanan Infomrasi dan Dokumentasi
PerKI No.1 th. 2021 : Standar Layanan Informasi Publik
Perbup No.70 th. 2010 : Tata Cara Layanan Informasi Publik
HAK & KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
HAK
menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
informasi yang dapat membahayakan negara;
informasi yang berkaitan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
kewajiban
Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi public, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.
membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik. Pertimbangan antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara.
Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.
TUGAS POKOK PPID Perki 1 Tahun 2021
Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari : Informasi yang wajib disediakan. diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan Informasi yang dikecualikan.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada public
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada di lingkungannya;
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
MEKANISME UJI KONSEKUENSI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Badan Publik melalui PPID Pelaksana mengajukan permohonan kepada PPID Kabupaten untuk melaksanakan uji konsekuensi terhadap informasi yang akan dikecualikan
PPID Kabupaten menggelar uji konsekuensi dengan menghadirkan penguji dari unsur Pemerintahan, Akademisi dan LSM
PPID Kabupaten menetapkan informasi yang dikecualikan pada Badan Publik
jangan lupa follow media sosial @binakonstruksidpu
KONSTRUKSI
5 menit baca