BERANDA PROFIL DUKJK LAYANAN SMAP BERITA TERBARU PERATURAN DATA JAKON PELATIHAN PENGAWASAN MASUK SISTEM

Berita Terkini

Sosialisasi PP No. 22 Tahun 2020  dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 oleh DPUTR Kabupaten Lumajang
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Sosialisasi PP No. 22 Tahun 2020 dan Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 oleh DPUTR Kabupaten Lumajang
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Lumajang sebagai pembina jasa konstruksi mengadakan sosialisasi tetang Peraturan Pemerintan Nomor 22 Tahun 2020 dan Permen PUPR nomor 14 Tahun 2020 serta aplikasi LPSE versi 4.4 di Hotel Gajah Mada Jl. Panglima Sudirman Tanggal 18 Februari 2021.
KONSTRUKSI 5 menit baca
DPUPR Kota Blitar Mengadakan Sosialisasi PP No. 14 Tahun 2021 dan Evaluasi Pekerjaan Konstruksi tahun 2020
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
DPUPR Kota Blitar Mengadakan Sosialisasi PP No. 14 Tahun 2021 dan Evaluasi Pekerjaan Konstruksi tahun 2020
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dilaksanakan oleh Bidang Cipta Karya & Bina Konstruksi pada tanggal 22-23 Maret 2021 dengan narasumber Ir. Achmad Darmawijaya, MM. (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur) dan Siswahono, ST (Inspektorat Daerah Kota Blitar).Bertempat di ruang Majapahit Dinas PUPR Kota Blitar, kegiatan dihadiri oleh undangan yang berasal dari organisasi perangkat daerah dan penyedia jasa konstruksi serta konsultansi di wilayah Kota Blitar. Diharapkan dengan terlaksananya sosialisasi ini,ada pemahaman teknis yang sama dan jelas terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sehingga pelaksanaan dan evaluasi jasa konstruksi dapat dilakukan dengan baik.Dokumen Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dapat diunduh di http://dinaspupr.blitarkota.go.id/id/berita-opd/sosialisasi-peraturan-pemerintah-nomor-14-tahun-2021
KONSTRUKSI 5 menit baca
Bimbingan Teknik SIPJAKI Provinsi Jawa Timur
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Bimbingan Teknik SIPJAKI Provinsi Jawa Timur
SIPJAKI (Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi) merupakan satu bagian kegiatan yang sudah diiatur dalam perundang undangan dengan tujuan sinkronisasi informasi kegiatan jasa konsturksi baik pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.  Senin, 29 -30 Maret 2021 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro mengikuti Bimbingan Teknis SIPJAKI yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Sosialisasi Pembinaan Jasa Konstruksi Kabupaten Jombang Tahun 2021
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Sosialisasi Pembinaan Jasa Konstruksi Kabupaten Jombang Tahun 2021
Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Jombang dalam mewujudkan penyelenggaran jasa konstruksi yang tertib dan berkualitas, maka perlu adanya pembinaan jasa konstruksi secara berkala. Oleh karena itu, Dinas PUPR selaku tim pembina jasa konstruksi di Kabupaten Jombang melaksanakan sosialisasi untuk menambah wawasan dan pemahaman para pengguna dan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Jombang terkait Implementasi Peraturan Pemerintah no. 22 Tahun 2020 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Yusro pada tanggal 17 Februari 2021 ini menekankan kewajiban pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi agar terwujud tertib usaha dan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Jombang. Selain itu juga menekankan kepada penyedia jasa konstruksi bahwa setiap kegiatan jasa konstruksi harus mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Untuk itu Dinas PUPR juga bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam kegiatan ini. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Dr.H. Akh.Jazuli, SH.,M.Si. dengan narasumber dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur, Bpk. Ir. Achmad Darmawijaya, MT. Bpk. Akh. Jazuli berpesan bahwa pengikutsertaan kegiatan jasa konstruksi pada jaminan sosial ketenagakerjaan adalah selain kewajiban juga untuk melindungi tenaga kerja bila terjadi kecelakaan kerja. “Hendaknya pendaftaran jaminan sosial ketenagakejaan dilakukan sebelum pekerjaan dimulai agar bisa melindungi pekerjanya secara maksimal” tegas beliau. Selain sosialisasi, juga ada agenda penyerahan sertifikat bimbingan teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (K3) sebanyak 86 sertifikat  yang diserahkan secara simbolis dan penyerahan klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan an. Alm. Supoyo Santoso sebesar Rp. 52.358.470 dan jaminan pensiun sebesar Rp. 350.700/bulan. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri 100 peserta yang terdiri asosiasi dan penyedia jasa konstruksi serta beberapa OPD di Kabupaten Jombang.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pelatihan SIPJAKI Propinsi Jawa Timur
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Pelatihan SIPJAKI Propinsi Jawa Timur
Sipjaki merupakan kegiatan yang sangat penting karena merupakan pendukung Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) adalah sistem informasi yang mewadahi informasi bidang jasa konstruksi, dan salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi jasa konstruksi Penyelenggaraan konstruksi nasional perlu didukung oleh suatu sistem informasi jasa konstruksi yang komprehensif dan realtime agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien dan berdaya saing serta dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan/stakeholders konstruksi. SIPJAKI juga diperuntukkan sebagai database sejumlah informasi, sekaligus media pemantauan dan pengukuran keaktifan kegiatan jasa konstruksi di Daerah yang dapat digunakan daerah untuk mengelola data dalam pemenuhan IKK.                              
KONSTRUKSI 5 menit baca
Peran Serta DPUPR Kab. Mojokerto dalam Bimbingan Teknis SIPJAKI
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Peran Serta DPUPR Kab. Mojokerto dalam Bimbingan Teknis SIPJAKI
Surabaya - Mengingat arti penting adanya Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) untuk Pemerintah dalam memberikan informasi terkait Jasa konstruksi kepada masyarakat luas, pada tanggal 29-30 Maret 2021 telah diadakan Bimbingan Teknis SIPJAKI oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. DPUPR Kab. Mojokerto juga ikut menugaskan delegasinya dalam kegiatan ini. Diharapkan, nantinya DPUPR Kab. Mojokerto mampu mengoperasikan aplikasi SIPJAKI dengan maksimal, sehingga mampu memberikan informasi Jasa Konstruksi kepada masyarakat Mojokerto.  
KONSTRUKSI 5 menit baca
Kabupaten Kediri Mengikuti Pelatihan SIPJAKI Provinsi Jawa Timur Tahun 2021
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Kabupaten Kediri Mengikuti Pelatihan SIPJAKI Provinsi Jawa Timur Tahun 2021
Dalam rangka ikut serta dalam Pelatihan Bimbingan Teknis SIPJAKI Tahun 2021 Layanan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) pada awalnya dibentuk berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang SPM Pekerjaan Umum terdapat perubahan paradigma standar pelayanan minimal (SPM). SPM berubah fungsi hanya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sehingga SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sudah tidak bisa menjadi dasar bagi pengisian data SIPJAKI. SIPJAKI menjadi bagian dari SIJK terintegrasi sesuai Pasal 83 Undang-Undang No 2 Tahun 2017 bahwa Sistem informasi yang terintegrasi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan: 1. Tanggung jawab dan kewenangan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 2. Tugas pembinaan di bidang Jasa Konstruksi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan 3. Tugas layanan dibidang Jasa konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat konstruksi. Kegiatan Jasa Konstruksi sendiri masuk dalam kegiatan konkuren yang terdapat dalam peraturan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren yang penilaiannya menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pada tanggal 6 maret 2020 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) maka Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dikembangkan sesuai peraturan Menteri tersebut agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Bimbingan Teknis SIPJAKI
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Bimbingan Teknis SIPJAKI
Dinas PUPR Kabupaten Magetan Bidang Bina Jasa Konstruksi menghadiri Sosialisasi Jasa Konstruksi dan Bimtek SIPJAKI yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur pada tanggal 29 - 30 Maret 2021 di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) adalah sistem informasi yang mewadahi informasi bidang jasa konstruksi, dan salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi jasa konstruksi Penyelenggaraan konstruksi nasional perlu didukung oleh suatu sistem informasi jasa konstruksi yang komprehensif dan realtime agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien dan berdaya saing serta dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan/ stakeholders konstruksi; SIPJAKI juga diperuntukkan sebagai database sejumlah informasi, sekaligus media pemantauandan pengukuran keaktifan kegiatan jasa konstruksi di Daerah yang dapat digunakan daerah untuk mengelola data dalam pemenuhan IKK.  
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pelatihan SIPJAKI PROPINSI JAWA TIMUR
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Pelatihan SIPJAKI PROPINSI JAWA TIMUR
SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) adalah sistem informasi yang mewadahi informasi bidang jasa konstruksi, dan salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi jasa konstruksi Penyelenggaraan konstruksi nasional perlu didukung oleh suatu sistem informasi jasa konstruksi yang komprehensif dan realtime agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien dan berdaya saing serta dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan/stakeholders konstruksi. SIPJAKI juga diperuntukkan sebagai database sejumlah informasi, sekaligus media pemantauan dan pengukuran keaktifan kegiatan jasa konstruksi di Daerah yang dapat digunakan daerah untuk mengelola data dalam pemenuhan IKK. Dalam kegiatan pelatihan SIPJAKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 Maret 2021 di Hotel DoubleTree Hilton Surabaya, OPD daerah dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi menjadi salah satu peserta yang turut hadir dalam pelatihan tersebut.
KONSTRUKSI 5 menit baca
DPUPR Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Permen-PUPR 14/2020 dan SE Menteri PUPR 22/2020
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
DPUPR Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Permen-PUPR 14/2020 dan SE Menteri PUPR 22/2020
Paiton, Lensaupdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen-PUPR) RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Kamis (25/3/2021).    Bimtek yang dilaksanakan di Paiton Resort Hotel 2 di Desa Binor Kecamatan Paiton ini dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.   Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo ini diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur penyedia jasa konstruksi wilayah Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber berasal dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur-Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI.   Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Moch. Adil Makruf mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020.    “Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi yang handal serta dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkapnya.   Menurut Adil Makruf, regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi.   “Memahami regulasi bidang jasa konstruksi seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 merupakan bagian dari strategi dalam meraih pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020,” jelasnya.   masukkan script iklan disini Sementara Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo mengatakan filosofi adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019 yang membatalkan pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019.   “Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor7 Tahun 2019 belum mengatur terkait pengadaan langsung jasa konstruksi dan belum mengatur pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 sudah mengatur terkait dua hal tersebut,” katanya.   Menurut Rachmad, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 lingkup peraturan hanya untuk kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari APBN. “Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 lingkup peraturannya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah yang pembiayaannya dari APBN/APBD,” jelasnya.   Rachmad menerangkan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan sosialisasi peraturan pengadaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa maupun masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi.   “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo semakin mampu mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia, mendukung tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” harapnya. 
KONSTRUKSI 5 menit baca
DINAS PUPR KOTA GUNUNGSITOLI PADA PELATIHAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) TA 2021
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
DINAS PUPR KOTA GUNUNGSITOLI PADA PELATIHAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) TA 2021
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan tanggal 24 sd 26 maret 2021 di hotel Harper Wahid Hasyim - Medan Sumatera Utara. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan narasumber adalah Ibu Nurasih Asriningtyas dan Bapak Joko Karsono. Pelatihan ini diawali dengan pemaparan materi tentang kebijakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko subsektor Jasa Konstruksi sesuai dengan PP  No 05 Tahun 2021. SIPJAKI merupakan bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintergrasi dan menjadi salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi jasa konstruksi yang komprehensif dan realtime agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien dan berdaya saing. Mengingat pentingnya penyelenggaraan SIPJAKI ini, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah diharapkan membentuk OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi dan memiliki Administrator SIPJAKI yang aktif. Saat ini, Dinas PUPR Kota Gunungsitoli masih belum membentuk OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi, dan hanya memiliki Tugas dan Fungsi Jasa Konstruksi  dibawah Tupoksi Seksi Data,Perencanaan dan Jasa Konstruksi Bidang Cipta Karya Dinas PUPR. Selain itu, Dinas PUPR Kota Gunungsitoli sudah memiliki tiga orang Administrator SIPJAKI Berdasarkan SK Kepala Dinas No.600/094/K/PUPR/2019.  
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pelatihan  Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
Dalam rangka peningkatan kemudahan dan transparansi akses informasi di bidang jasa konstruksi sebagai salah satu bentuk upaya pengembangan teknologi informasi, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Bina Konstruksi melaksanakan kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI). Pada kesempatan ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang ikut ambil bagian dalam kegiatan pelatihan ini. Kegiatan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 24-26 Maret 2021 bertempat di Harper Wahid Hasyim, Jalan Wahid Hasyim No. 52/72, Babura, Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Pelatihan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera H. Muhammad Riduan, S.Sos, M.AP didampingi oleh Ketua Panitia  Kepala Bidang Bina Konstruksi Bapak Ir. Syahrial Effendi dan Narasumber  Dir. Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Bina Konstruksi KemenPUPR dan dihadiri para Kepala Seksi Bidang Bina Konstruksi.  Dengan adanya pelatihan ini diharapkan agar semua OPD  Provinsi dan OPD Kabupaten Kota di Sumatera Utara yang menangani urusan Jasa Konstruksi dapat melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, salah satunya kewenangan menyelenggarakan SIPJAKI.(*)
KONSTRUKSI 5 menit baca