BERANDA PROFIL DUKJK LAYANAN SMAP BERITA TERBARU PERATURAN DATA JAKON PELATIHAN PENGAWASAN MASUK SISTEM

Berita Terkini

Bimbingan Teknis SIPJAKI
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Bimbingan Teknis SIPJAKI
Dinas PUPR Kabupaten Magetan Bidang Bina Jasa Konstruksi menghadiri Sosialisasi Jasa Konstruksi dan Bimtek SIPJAKI yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur pada tanggal 29 - 30 Maret 2021 di Hotel Double Tree by Hilton Surabaya SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) adalah sistem informasi yang mewadahi informasi bidang jasa konstruksi, dan salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi jasa konstruksi Penyelenggaraan konstruksi nasional perlu didukung oleh suatu sistem informasi jasa konstruksi yang komprehensif dan realtime agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien dan berdaya saing serta dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan/ stakeholders konstruksi; SIPJAKI juga diperuntukkan sebagai database sejumlah informasi, sekaligus media pemantauandan pengukuran keaktifan kegiatan jasa konstruksi di Daerah yang dapat digunakan daerah untuk mengelola data dalam pemenuhan IKK.  
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pelatihan SIPJAKI PROPINSI JAWA TIMUR
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Pelatihan SIPJAKI PROPINSI JAWA TIMUR
SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi) adalah sistem informasi yang mewadahi informasi bidang jasa konstruksi, dan salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi jasa konstruksi Penyelenggaraan konstruksi nasional perlu didukung oleh suatu sistem informasi jasa konstruksi yang komprehensif dan realtime agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, efisien dan berdaya saing serta dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan/stakeholders konstruksi. SIPJAKI juga diperuntukkan sebagai database sejumlah informasi, sekaligus media pemantauan dan pengukuran keaktifan kegiatan jasa konstruksi di Daerah yang dapat digunakan daerah untuk mengelola data dalam pemenuhan IKK. Dalam kegiatan pelatihan SIPJAKI yang dilaksanakan pada tanggal 29 - 30 Maret 2021 di Hotel DoubleTree Hilton Surabaya, OPD daerah dalam hal ini adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ngawi menjadi salah satu peserta yang turut hadir dalam pelatihan tersebut.
KONSTRUKSI 5 menit baca
DPUPR Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Permen-PUPR 14/2020 dan SE Menteri PUPR 22/2020
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
DPUPR Kabupaten Probolinggo Sosialisasikan Permen-PUPR 14/2020 dan SE Menteri PUPR 22/2020
Paiton, Lensaupdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen-PUPR) RI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020, Kamis (25/3/2021).    Bimtek yang dilaksanakan di Paiton Resort Hotel 2 di Desa Binor Kecamatan Paiton ini dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis (bimtek) standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.   Kegiatan yang dibuka oleh Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo ini diikuti oleh 50 orang peserta dari unsur penyedia jasa konstruksi wilayah Kabupaten Probolinggo. Sebagai narasumber berasal dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur-Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR RI.   Kepala Bidang Jasa Konstruksi dan Peralatan DPUPR Kabupaten Probolinggo Moch. Adil Makruf mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pencerahan dan pemahaman tentang Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia serta Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi sesuai Permen-PUPR Nomor 14 Tahun 2020.    “Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan profesionalisme pelaku jasa konstruksi yang handal serta dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkapnya.   Menurut Adil Makruf, regulasi merupakan bagian dari pasar, karena sulit bagi para penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan pekerjaan jika tidak menguasai regulasi di bidang jasa konstruksi.   “Memahami regulasi bidang jasa konstruksi seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 merupakan bagian dari strategi dalam meraih pasar jasa konstruksi pemerintah. Tidak bisa dipungkiri pelaku jasa konstruksi nasional masih sangat tergantung kepada pemerintah, baik APBN maupun APBD. Oleh karena itu dengan adanya perbaikan-perbaikan aturan pengadaan jasa konstruksi yang lebih kondusif pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020,” jelasnya.   masukkan script iklan disini Sementara Kepala DPUPR Kabupaten Probolinggo Rachmad Waluyo mengatakan filosofi adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dikarenakan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 64P/HUM/2019 yang membatalkan pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019.   “Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor7 Tahun 2019 belum mengatur terkait pengadaan langsung jasa konstruksi dan belum mengatur pengadaan jasa konstruksi untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 sudah mengatur terkait dua hal tersebut,” katanya.   Menurut Rachmad, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2019 lingkup peraturan hanya untuk kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari APBN. “Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 lingkup peraturannya untuk kementerian/lembaga/perangkat daerah yang pembiayaannya dari APBN/APBD,” jelasnya.   Rachmad menerangkan jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional, sehingga perlu dilakukan sosialisasi peraturan pengadaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa maupun masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dan meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan pengadaan konstruksi.   “Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan penyedia jasa konstruksi di Kabupaten Probolinggo semakin mampu mengembangkan dan meningkatkan perannya dalam pembangunan nasional melalui peningkatan sumber daya manusia, mendukung tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh dan mampu mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas,” harapnya. 
KONSTRUKSI 5 menit baca
DINAS PUPR KOTA GUNUNGSITOLI PADA PELATIHAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) TA 2021
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
DINAS PUPR KOTA GUNUNGSITOLI PADA PELATIHAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) TA 2021
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan tanggal 24 sd 26 maret 2021 di hotel Harper Wahid Hasyim - Medan Sumatera Utara. Pelatihan ini dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan narasumber adalah Ibu Nurasih Asriningtyas dan Bapak Joko Karsono. Pelatihan ini diawali dengan pemaparan materi tentang kebijakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko subsektor Jasa Konstruksi sesuai dengan PP  No 05 Tahun 2021. SIPJAKI merupakan bagian dari Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintergrasi dan menjadi salah satu media bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas menyediakan layanan informasi jasa konstruksi yang komprehensif dan realtime agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien dan berdaya saing. Mengingat pentingnya penyelenggaraan SIPJAKI ini, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah diharapkan membentuk OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi dan memiliki Administrator SIPJAKI yang aktif. Saat ini, Dinas PUPR Kota Gunungsitoli masih belum membentuk OPD Sub-Urusan Jasa Konstruksi, dan hanya memiliki Tugas dan Fungsi Jasa Konstruksi  dibawah Tupoksi Seksi Data,Perencanaan dan Jasa Konstruksi Bidang Cipta Karya Dinas PUPR. Selain itu, Dinas PUPR Kota Gunungsitoli sudah memiliki tiga orang Administrator SIPJAKI Berdasarkan SK Kepala Dinas No.600/094/K/PUPR/2019.  
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pelatihan  Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi
Dalam rangka peningkatan kemudahan dan transparansi akses informasi di bidang jasa konstruksi sebagai salah satu bentuk upaya pengembangan teknologi informasi, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melalui Bidang Bina Konstruksi melaksanakan kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI). Pada kesempatan ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Deli Serdang ikut ambil bagian dalam kegiatan pelatihan ini. Kegiatan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 24-26 Maret 2021 bertempat di Harper Wahid Hasyim, Jalan Wahid Hasyim No. 52/72, Babura, Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Pelatihan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera H. Muhammad Riduan, S.Sos, M.AP didampingi oleh Ketua Panitia  Kepala Bidang Bina Konstruksi Bapak Ir. Syahrial Effendi dan Narasumber  Dir. Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Bina Konstruksi KemenPUPR dan dihadiri para Kepala Seksi Bidang Bina Konstruksi.  Dengan adanya pelatihan ini diharapkan agar semua OPD  Provinsi dan OPD Kabupaten Kota di Sumatera Utara yang menangani urusan Jasa Konstruksi dapat melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, salah satunya kewenangan menyelenggarakan SIPJAKI.(*)
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pelatihan Penyelengaraan Administrator SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi Indonesia) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Pelatihan Penyelengaraan Administrator SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi Indonesia) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021 Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi
Dalam rangka meningkatkan pemahaman SDM adminstrator SIPJAKI yang kompeten di Provinsi Sumut Khususnya di Kabupaten Asahan, maka  Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi  melaksanakan kegiatan Pelatihan Penyelengaraan SIPJAKI Tahun 2021, yang bertempat di Hotel Harper Wahid Hasyim Medan 24 - 26 Maret 2021. Kegiatan yang  dilaksanakan selama tiga hari ini dihadiri oleh Kepala Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumatera Utara dan Para Peserta dari 30 Kab/Kota. Perwakilan dari Dinas PUPR Kab. Asahan Abdul Azis Harahap, ST Pelatihan Penyelengaraan ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesamaan pola pikir, persepsi dan pengertian yang lebih jelas terutama pada tim  pembina Jasa Konstruksi, unit adminstrator SIPJAKI mengenai apliksi dan operasional penggunaan sistem informsai yang di kelola oleh kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat". Ada beberapa materi yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya adalah Kebijakan Penyelnggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Jasa Kontruksi Sesuai dengan PP 05/2020 ; Penjelasan Kebijakan Sistem Informasi Pembina Jasa Kontruksi ; dan Penjelasanan Arah Kebijakan Pembinaan Jasa Kontruksi Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 dan Perubahannya PP No 14/2021.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI)
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi mengadakan pelatihan berbasis Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) pada tanggal 24 - 26 Maret 2021 di Hotel Harper Medan. Banyak peserta yang menghadiri pelatihan ini. Di antaranya Kab. Sibolga, Kab. Samosir, Karo dsb.  Dalam Pelatihan ini diundang narasumber dari Kementrian PUPR yaitu, Ibu Nurasih Asriningtyas dan Bapak Joko Karsono. Beberapa hal di bahas di antaranya mengenai Kebijakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sub sektor jasa konstruksi sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, Indikator Kinerja Kewenangan (IKK) OPD sub urusan jasa konstruksi dsb.  Mewakili Kota Medan di hadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan untuk mengikuti pelatihan tersebut, yaitu:  1. Dorlima Siahaan, SE, MM, Kepala Seksi Penyelenggaraan Jasa Konstruksi  2. Adriany Hasibuan, SH, Pelaksana Seksi Penyelenggara Jasa Konstruksi 3. Dania Gustyra, S.Sos, Pelaksana Seksi Penyelenggara Jasa Konstruksi 4. Jessika Eka Safitri, SM, Pelaksana Seksi Penyelenggara Jasa Konstruksi      
KONSTRUKSI 5 menit baca
PELATIHAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI)
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
PELATIHAN PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI)
Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pelatihan penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi (SIPJAKI). Pelatihan dilakukan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 24 -26 Maret 2021 bertempat di Harper Wahid Hasyim-Medan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera H. Muhammad Riduan, S.Sos, M.AP didampingi oleh Ketua Panitia Kepala Bidang Bina Konstruksi Bapak Ir. Syahrial Effendi dan Narasumber  Dir. Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Bina Konstruksi KemenPUPR dan dihadiri para Kepala Seksi Bidang Bina Konstruksi. Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Binjai telah mengikuti Pelatihan tersebut yang diwakili oleh Lukas Raymon Sitorus, S.T. Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk mendapatkan kesamaan pola pikir, persepsi dan pengertian yang lebih jelas terutama pada tim  pembina Jasa Konstruksi, unit adminstrator SIPJAKI mengenai aplikasi dan operasional penggunaan sistem informasi yang di kelola oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
Dinas PUPR Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Toba mengikuti Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara selama 3 (tiga) hari dari tanggal 24 sampai dengan 26 maret 2021 bertempat di Harper Wahid Hasyim Medan. Kegiatan pelatihan penyelenggaraan SIPJAKI dilaksanakan sebagai implementasi amanah Undang-undang Jasa Konstruksi tentang pembagian urusan dan kewenangan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan kabupaten/kota, dengan pelatihan SIPJAKI diharapkan semua pelaku jasa konstruksi dapat menginput data penyelenggaraan jasa konstruksi secara rutin dan terupdate. Demikian SIPJAKI akan memberi manfaat kepada pelaku jasa konstruksi.
KONSTRUKSI 5 menit baca
PELATIHAN SIPJAKI
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
PELATIHAN SIPJAKI
Pelatihan Sistim Informasi Pembina Jasa Konstruksi Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan pada tanggal 24 s.d 26 Maret 2021 bertempat di Hotel Harper jl. Wahid Hasyim Medan, yang dibuka oleh Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, dengan Narasumber dari Dit Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ditjen Bina Konstruksi Kemen PU dan PR RI dan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provsu Materi yang disajikan dalam pelatihan ini meliputi Kebijakan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko Sub Sektor Jasa Konstruksi sesuai PP Nomor 5 tahun 2021, Arah Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi Sesuai PP Nomor 22 Tahun 2020 dan PP Nomor 14 Tahun 2021, Kebijakan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi Kedepan, IKK OPD Sub Urusan Jasa Konstruksi, Fitur Pengembangan SIPJAKI, Penjelasan dan Praktek Menggunakan SIPJAKI, Mendaftar User ID dan Praktek Input Data SIPJAKI, Kebijakan Pemprovsu dalam Pemanfaatan SIPJAKI, Rencana Aksi Pemanfaatan SIPJAKI. Pelatihan SIPJAKI ini diharapkan agar semua OPD  Provinsi dan OPD Kabupaten Kota di Sumatera Utara yang menangani urusan Jasa Konstruksi dapat melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, salah satunya kewenangan menyelenggarakan SIPJAKI. Demikian, Semoga Aplikasi SIPJAKI dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat jasa konstruksi.   BIRO ADMINISTRASI PEMBANGUNAN SETDAPROVSU
KONSTRUKSI 5 menit baca
PELATIHAN PENYELENGGARAAN SIPJAKI DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA UTARA
SIPJAKI NEWS • 5 years ago
PELATIHAN PENYELENGGARAAN SIPJAKI DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI PROVINSI SUMATERA UTARA
Pelatihan Penyelenggara Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi  berlansung selama 3 (Tiga) hari dimulai tanggal 24 s.d 26 Maret 2021 bertempat di Harper Wahid Hasyim – Medan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera H. Muhammad Riduan, S.Sos, M.AP didampingi oleh Ketua Panitia  Kepala Bidang Bina Konstruksi Bapak Ir. Syahrial Effendi dan Narasumber  Dir. Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Direktorat Bina Konstruksi KemenPUPR dan dihadiri para Kepala Seksi Bidang Bina Konstruksi. Beliau menyampaikan dalam sambutan menyampaikan pandemi Covid-19 melanda Indonesia di awal bulan Maret 2020 memiliki dampak yang besar dimana Pemerintah Daerah Prov. Sumatera Utara dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Prov. Sumatera Utara maupun Organisasi Perangkat Daerah PUPR kab/ kota melakukan refocusing dan realokasi anggarannya untuk penanganan Covid-19. Alhasil, hampir semua unit organisasi mengalami penghematan anggaran dan rasionalisasi beberapa target kinerja. Kegiatan Pelatihan Penyelenggaraan Sipjaki dilaksanakan sebagai implementasi pembagian urusan dan kewenangan provinsi sesuai dengan Kewenangan Pemerintah Daerah Terkait Jasa Konstruksi sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemertntah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan yaitu salah satunya adalah Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi sementara kabupaten penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota yang sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
KONSTRUKSI 5 menit baca