BERANDA PROFIL DUKJK LAYANAN SMAP BERITA TERBARU PERATURAN DATA JAKON PELATIHAN PENGAWASAN MASUK SISTEM

Berita Terkini

Workshop Tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Workshop Tentang Pengadaan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi
Kegiatan Workshop Tentang Pengadaan Jasa Konstruksi ini diselenggarakan oleh Seksi Data dan Informasi Jasa Konstruksi Bidang Bina Konstruksi dan Pengendalian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi bertempat di Hotel Yello Jambi, dengan waktu pelaksanaan selama 2 (Dua) hari yang dimulai dari tanggal 15-16 Juni 2021 dari pukul 08.00 s/d  17.00 WIB Workshop ini diharapkan dapat memberikan pembekalan/pedoman bagi badan usaha jasa konstruksi tentang Pengadaan Jasa Konstruksi dalam melakukan proses pengadaan jasa konstruksi baik lelang maupun Penunjukan Langsung sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaa Barang/Jasa Pemerintah sekaligusnya turunannya dan proses perizinan jasa konstruksi menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS) Acara pembukaan dihadiri dan dibuka oleh Asisten II Setda Kota Jambi Drs. H. A. Ridwan, M.si, Kepala Dinas PUPR Kota Jambi Ir. Masrizal,MM, Sekretaris Dinas PUPR Kota Jambi, Kabid. Bina Konstruksi dan Pengendalian, Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Jambi, Kasi Jakon Dinas PUPR Provinsi, tamu undangan lainnya, Staf Bina Jasa Konstruksi Pengendalian dan peserta kegiatan Workshop. Kegiatan ini diikuti peserta sebanyak 40 (Empat puluh) orang yang telah memenuhi persyaratan dan peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari Badan Usaha Jasa Konstruksi yang berada di Kota Jambi. Dalam penyelenggaraan kegiatan worskhop ini seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan selama proses kegiatan berlangsung. Adapun Materi Workshop Tentang Pengadaan Jasa Konstruksi yang diberikan kepada peserta meliputi: Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Spesifikasi berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tata cara Pendaftaran dan Persyaratan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Sosialisasi dan Tata Cara Penggunaan Aplikasi OSS (Online Single Submission) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi Penawaran berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Latihan Penawaran berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Analisis Harga Satuan Pembuatan Laporan Akhir dan Asbuilt Drawing
KONSTRUKSI 5 menit baca
Sosialisasi Jasa Konstruksi di Lingkungan Provinsi Jawa Timur mengenai UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana terkait Sektor Jasa Konstruksi
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Sosialisasi Jasa Konstruksi di Lingkungan Provinsi Jawa Timur mengenai UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksana terkait Sektor Jasa Konstruksi
Penulis: Terri Mayangsari Yunus, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di akhir tahun 2020 dan dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pelaksanaannya pada tanggal 2 Februari 2021 merupakan topik yang sedang ramai dibicarakan. Salah satunya Undang-Undang yang terdampak UU Cipta Kerja adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang JasaKonstruksi.  Dengan reformasi struktural dalam UU Cipta Kerja, Pemerintah mengharapkan tersedianya kemudahan usaha dan meningkatnya investasi yang masuk ke dalam negeri. Selain itu, UU ini juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap sektor Jasa Konstruksi,diantara seperti kemudahan perizinan berusaha, penguatan peran masyarakat jasa konstruksi, serta kemudahan inovasi proses bisnis bagi pelaku usaha.   Pada kegiatan ini, dibahas mengenai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait sektor Jasa Konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Efektifitas pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ini tentunya memerlukan kolaborasi dan peran aktif darisemua pihak. Sinergi seluruh pihak termasuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah baikProvinsi maupun kabupaten/kota. Maka dari itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Sosialisasi Jasa Konstruksi yang mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah Sub-urusan Jasa Konstruksi di Provinsi Jawa Timur serta Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa TImur untuk mempercepat pelaksanaan perubahan perundangan diatas. Tujuan kemudahan perizinan berusaha dan perkuatan peran masyarakat Jasa Konstruksitidak akan terwujud tanpa adanya pembenahan tata kelola, komitmen pemenuhan kewajiban,dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan Jasa Konstruksi.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Banyuwangi dalam Meningkatkan Kompetensi Tenaga Ahli Muda di Bidang Konstruksi
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Sinergi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Banyuwangi dalam Meningkatkan Kompetensi Tenaga Ahli Muda di Bidang Konstruksi
Penulis: Terri Mayangsari Yunus, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama Kepemilikan sertifikat kompetensi kerja merupakan kewajiban bagi para pekerja konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi . Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Kewenangan Pemerintah Provinsi adalah penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi, sedangkan untuk pelatihan tenaga terampil konstruksi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Maka dari itu, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja tenaga ahli muda di bidang konstruksi melalui pelatihan tenaga kerja konstruksi, terutama di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya. Menilik dari tren infrastruktur beberapa tahun terakhir, akan ada lebih banyak infrastruktur yang akan dibangun. Untuk itu, pelatihan tenaga kerja konstruksi harus dilakukan untuk meningkatkan kompetensi pekerja, yang akan berpengaruh terhadap kualitas pembangunan infrastruktur.  Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 23-26 November 2021, dimana pembekalan dilaksanakan selama 2 hari dan uji sertifikasi selama 2 hari.  Dengan mengunakan pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2021 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, telah tersertifikasi secara gratis dengan 3 kelas keahlian, yaitu Ahli Muda K3 Konstruksi, Ahli Muda Teknik Jalan, dan Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dengan Sertifikasi Keahlian Bidang Jasa Konstruksi di Kabupaten Jombang
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Meningkatkan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi dengan Sertifikasi Keahlian Bidang Jasa Konstruksi di Kabupaten Jombang
  Penulis: Terri Mayangsari Yunus, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama   Seiring dengan kebutuhan dan pertumbuhan infrastruktur di Indonesia, diperlukan pula upaya untuk menghasilkan produk infrastruktur yang berkualitas dengan proses konstruksi yang efektif efisien. Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja konstruksi yang kompeten. Mengingat pentingnya sertifikasi kompetensi, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Keahlian Bidang Jasa Konstruksi, khususnya kelas keahlian K3 Konstruksi dan Teknik Jalan di Green Red Hotel Syariah, Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Asisten II Kabupaten Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21-24 September 2021, dimana pembekalan dilaksanakan selama 2 hari dan uji sertifikasi selama 2 hari. Selain pembekalan mengenai jasa konstruksi, terselenggara pula materi Pencegahan Korupsi pada sektor Jasa Konstruksi yang diisi oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Dengan mengunakan pendanaan dari APBD Tahun Anggaran 2021 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, telah tersertifikasi secara gratis sebanyak 26 tenaga kerja konstruksi Ahli Muda Teknik Jalan dan 54 tenaga kerja konstruksi Ahli Muda K3 Konstruksi. Dengan peserta ASN dan tenaga kerja konstruksi yang berdomisili di wilayah Kabupaten Jombang dan sekitarnya, diharapkan akan ada peningkatan produktivitas dan kinerja pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang dengan melibatkan tenaga kerja lokal.  
KONSTRUKSI 5 menit baca
PENYELENGGARAAN BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) SEBAGAI BENTUK TINDAK LANJUT UU 2 TH 2017
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
PENYELENGGARAAN BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) SEBAGAI BENTUK TINDAK LANJUT UU 2 TH 2017
  Penulis_Reza Febriansyah - Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama   Di tahun 2021 ini adalah sebuah keharusan untuk memanfaatkan teknologi informasi sebagai penunjang kualitas kinerja pada ranah organisasi pemerintah, termasuk dalam pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi. Adanya teknologi informasi diyakini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi, memudahkan koordinasi dan komunikasi, sekaligus sebagai alat publikasi dan transparansi. Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) merupakan sistem informasi dalam bentuk website yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, efektifitas dan efisiensi pembinaan jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu perkuatan jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi. Melalui SIPJAKI, masyarakat juga bisa memperoleh informasi terkait pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang tengah berlangsung, dan mengetahui identitas badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pelaksana. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang menyebutkan indikator layanan dasar dalam pengembangan sistem informasi jasa konstruksi, Badan Pembinaan Konstruksi telah menyediakan 7 (tujuh) jenis layanan informasi dalam SIPJAKI untuk dikelola dan dikembangkan oleh Pemerintah Daerah, yang meliputi: Informasi Izin Usaha Jasa Konstruksi; Informasi Tanda Daftar Orang Perseorangan; Informasi Anggaran Pemerintah Daerah terkait jasa konstruksi; Informasi potensi pasar jasa konstruksi untuk satu tahun anggaran berikutnya; Informasai packet pekerjaan jasa konstruksi yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh BUJK; Informasi standar biaya umum kabupaten/kota setiap tahun anggaran; dan Profil tim pembina jasa konstruksi di kabupaten/kota beserta tata cara penyampaian pengaduan/keluhan. Bimtek Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dilaksanakan guna menginformasikan serta memberikan pelatihan terkait fitur-fitur yang dapat dimanfaatkan oleh operator SIPJAKI pada tiap Kabupaten/Kota. Pada tanggal 29-30 Maret 2021 bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur telah menyelenggarakan Bimtek Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dengan 85 peserta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara selaku operator dari SIPJAKI yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah Sub-Unsur Bidang Jasa Konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini terdiri dari 2 hari Bimbingan Teknis dengan metode Interaktif dan Praktek langsung.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai Sarana Optimalisasi Keahlian Pelaksanaan Norma K3 Konstruksi Bidang PUPR
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagai Sarana Optimalisasi Keahlian Pelaksanaan Norma K3 Konstruksi Bidang PUPR
Penulis : Reza Febriansyah S. Ars, - Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama Sebagai perwujudan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya dan Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi (SMKK) di Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari permohonan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi (SMKK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.   Dengan peserta yang mayoritas berasal dari Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi Sub-Unsur Bidang Jasa Konstruksi, Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung dan Penyedia Jasa Konstruksi di wilayah Kabupaten Tulungagung acara ini berlangsung di Barata Convention Hall Hotel Narita Tulungagung selama lima hari pada tanggal 27 September sampai dengan 1 Oktober 2021. Pemaparan materi Bimbingan Teknis oleh narasumber dilaksanakan dengan sistem daring/zoom meetting dan tatap muka dengan peserta. Acara dilakasanakan secara tatap muka dan online dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.     Pembukaan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi (SMKK) diselenggarakan secara khidmat dan diawali dengan sambutan dari Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Sebelum pembukaan seluruh peserta, panitia penyelenggara dan seluruh personil yang terlibat dalam kegiatan melakukan Test Swab Antigen Covid untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19. Peserta wajib mengikuti keseluruhan kegiatan dari hari pertama hingga hari kelima yang diawali dengan Pre Test dan diakhir dengan Post Test serta presentasi laporan studi kasus dari Narasumber. Dari 50 Peserta terdapat 44 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Petugas K3 dan mendapatkan Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi diterbitkan oleh Direktorat Keberlanjutan konstruksi, kementrian PUPR.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pembekalan dan Uji Kompetensi Tanaga Kerja Trampil Konstruksi di Kabupaten Gresik
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Pembekalan dan Uji Kompetensi Tanaga Kerja Trampil Konstruksi di Kabupaten Gresik
Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Balai Jasa kontruksi Wilayah IV di surabaya dalam rangka Aplikasi PP 14 Tahun 2021 tentang  Perubahan Peraturan Pemerintah No : 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU  No. 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi  pada pasal 70 ayat 1 mengamanatkan “setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja” dan bahwa kewenangan daerah kabupaten/kota dalam Sertifikasi Tenaga Trampil konstruksi maka Bidang Bina Jasa konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik menyelenggarakan Pembekalan dan Uji Kompetensi bagi Tenaga Kerja Konstruksi di 3 (tiga) Kecamatan Dukun, Bungah dan Sidayu. Adapun pelaksanaan di pusatkan di UPT. SMPN 30 di desa Mriyunan Kec. Sidayu dan diikuti 120 Orang Tenaga Kerja Konstruksi MATERI PEMBEKALAN DAN UJI KOMPETENSI (PUK) Materi yang disampaikan pada PUK, yaitu : Materi I : Tentang Plester Tembok.     Narasumber          : Narasumber dari Vdc                                      (Assosiasi Persatuan Insinyur Profesional Indonesia). Materi II : Pasangan Batu Bata.     Narasumber          : Narasumber dari Vdc                                       (Assosiasi Persatuan InsinyurProfesional Indonesia). Materi III : Pengecatan Bangunan.     Narasumber          : Narasumber dari Vdc                                     (Assosiasi Persatuan InsinyurProfesional Indonesia). Uji Kompetensi Sertifikasi Tenaga Terampil oleh Accesor dari LPJK, yaitu sebanyak 3 (tiga) orang untuk 3 (tiga) kualifikasi berupa  TA 004 Tukang Pasang Bata/Dinding/Bricklayer (Tk. Bata); TA 005 Tukang Pasang Batu/Tukang Bangunan Umum/Stone Masonry ; TA 014 Tukang Cat Bangunan Kegiatan Pembekalan dan Uji Kompetensi  dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Senin  06 Desember 2021 dan Selasa 07 Desember 2021. Acara dibuka oleh Camat Sidayu Gresik Bpk. Nuriyadi Spd. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu upaya dalam pemberdayaan masyarakat  terutama tenaga kerja konstruksi . Diharapkan dengan diperolehnya Sertifikat Ketrampilan Kerja menambah Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi tersebut. Acara Ditutup Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pembekalan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Pembekalan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi
SULTRA.KABARDAERAH.COM, BUTON UTARA – Sebanyak 50 orang tenaga kerja konstruksi di Kabupaten Buton Utara (Butur) mengikuti pembekalan dan uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar bekerja sama Dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Butur. Peserta kegiatan ini merupakan tenaga kerja konstruksi sebagai tukang kayu, tukang batu, tukang Besi. Sekda Butur, Muhammad Hardhy Muslim, dalam sambutannya menyampaikan rangkaian proses kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) khususnya di wilayah Butur. Selain itu juga, guna meningkatkan daya saing di sektor konstruksi. Agar dapat menjaga eksistensi dan menangani persaingan usaha yang semakin ketat, lanjutnya, adalah dengan meningkatkan SDM khususnya di bidang konstruksi. Lebih lanjut ia mengatakan, SDM konstruksi merupakan salah satu faktor kunci dalam mendukung terwujudnya reformasi ekonomi, yakni dengan memanfaatkan sumber daya kontruksi secara optimal. “Saya menaruh harapan yang besar kepada tim pembina jasa konstruksi wilayah VI Makassar dalam mendukung terwujudnya pembinaan tenaga kerja yang ahli dan trampil demi terciptanya sumber daya manusia yang handal,” ujar Hardhy Muslim saat membuka secara resmi pembekalan dan uji sertifikasi di Aula Bappeda Butur, Selasa (30/11/2021). Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pelaksanaan, Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Afandi Andi Basri, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikasi kompetensi. “Karena sertifikat itu sudah syarat kerja,” ucap Afandi Andi Basri. Kemudian, lanjutnya, setiap penyedia jasa atau pengguna jasa, wajib memperkerjakan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat kompetensi kerja. “Jadi ada kebijakan dari pemerintah pusat bahwasanya penyedia, baik itu kontraktor atau konsultan wajib memperkerjakan tenaga kerja yang bersertifikat,” ujarnya. Laporan: Ardian Saban
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pemantapan Metode Pelaksanaan Konstruksi Bangunan dengan Sosialisasi Teknologi Informasi Jasa Konstruksi
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Pemantapan Metode Pelaksanaan Konstruksi Bangunan dengan Sosialisasi Teknologi Informasi Jasa Konstruksi
Penulis : Reza Febriansyah, S. Ars- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama Pada tanggal 09 – 10 Maret 2021, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Teknologi Informasi Jasa Konstruksi 2021 di Savana Hotel & Conventions Malang kepada 100 peserta yang menjadi pelaku dan pengguna jasa konstruksi di Provinsi Jawa Timur, terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Timur yang membidangi sub-bidang Bangunan Gedung/Jasa konstruksi, Asosiasi Profesi dan Penyedia Jasa yang membidangi Teknis Bangunan Gedung/Jasa Konstruksi dan staff teknis Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur. Perkembangan teknologi informasi didunia AEC (Architecture, Engineering and Contruction) mendorong akan adanya perkembangan manajemen pada proyek perancangan dan industri konstruksi. Perkembangan teknologi. Perkembangan teknologi tersebut berjalan seiring dengan semakin matangnya regulasi pendukung terkait hal tersebut, yang tertuang pada Permen PUPR No. 22 tahun 2018. Sosialisasi ini dilaksanakan, guna merespon lampiran pada PP 16 tahun 2021, tentang peraturan pelaksanaan UUBG, mengenai Building Information Modelling (BIM) sebagai metode pelaksanaan konstruksi. Penjelasan mengenai regulasi tersebut, disampaikan lebih jauh oleh Iwan Suuprijanto, S.T, M.T selaku Direktur Prasarana Strategis, Ditjen Cipta Karya, Kementrian PUPR sebagai narasumber pada sesi pertama. Dalam contoh penerapan metode-metode teknologi konstruksi, dipaparkan lebih lanjut juga oleh narasumber lain yang hadir pada Sosialisasi ini yaitu Arddhanu Zunanto Hardhi, S.T., M.B.A dari PT. Wika Gedung dan Ar. Achmad Irsan, IAI perwakilan dai BIM CoE Universitas Islam Indonesia yang akan memberikan simulasi penggunaan Building Information Modelling dengan menggunakan studi kasus pekerjaan konstruksi di wilayah Provinsi Jawa Timur. “Sesuai dengan Undang Undang Jasa Konstruksi Pasal 5, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk mengembangkan standar material dan peralatan konstruksi, serta inovasi teknologi konstruksi. Saat ini teknologi informasi dan komunikasi dengan format digital kerap digunakan di linea industri konstruksi di seluruh dunia…… Diharapkan penerapan teknologi tersebut bisa segera masuk ke tahapan berikutnya, yakni digitalisasi, kolaborasi, dan diakhiri di fase integrasi, yang berarti segala sistem pembangunan yang berbasis BIM telah berjalan seperti yang diimpikan” begitulah sambutan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur yang diwakilkan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi pada pembukaan Sosialisasi, yang menjadi salah satu latar belakang kegiatan Sosialisasi ini diselenggarakan. Contoh lapangan penerapan dan Penggunaan BIM sebagai teknologi informasi konstruksi, dipaparkan oleh Ardhanu Zunantho Hardhi, S.T, M.B.A yang memberikan beberapa contoh projek dari PT. WIKA Gedung yang berhasil dibangun dengan menerapkan BIM sebagai metode teknologi konstruksi. Di akhir sesi pada hari ke-2 Sosialisasi Teknologi Informasi Jasa Konstruksi, Ar. Achmad Irsan, IAI, memberikan pengalaman baru kepada peserta, dengan menggunakan teknologi VR pada proses pengawasan suatu projek, yang tentu saja menjadi bagian dari BIM sebagai metode pelaksanaan konstruksi. Kegiatan Sosialisasi dilakukan selama dua hari dengan metode hybrid, dikarenakan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19. Para peserta yang memiliki permasalahan, kurangnya informasi terhadap Teknologi Informasi Jasa Konstruksi dapat berinteraksi dan bertanya secara intens pada Sosialisasi ini. Diharapkan adanya kegiatan Sosialisasi Teknologi Informasi Jasa Konstruksi tahun 2021, dapat menambah informasi terkait regulasi dan penerapan BIM sebagai metode Teknologi Konstruksi yang menjadi respon dari lampiran PP 16 tahun 2021 yang ada penjelasan syaratnya pada Permen PU 22 No 2018, kepada OPD yang memiliki sub-unsur bidang konstruksi khususnya para PPkom dan staff teknis lainnya, serta dapat juga memberikan informasi terkait pelaksanaan dan penggunaan BIM pada projek-projek Pemerintah di Provinsi Jawa Timur, sehinga terjadi keselarasan antara pihak OPD selaku pengguna dan juga pihak Penyedia jasa, yang nantinya akan membuat pembangunan di Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu contoh pembangunan yang berhasil dalam penerapan Teknologi Informasi Jasa Konstruksi.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Kemen PUPR Gelar Bimtek SMKK Bagi Pelaku Konstruksi Di Luwu Timur
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Kemen PUPR Gelar Bimtek SMKK Bagi Pelaku Konstruksi Di Luwu Timur
LUTIM, RRN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar bekerjasama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Timur melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang berlangsung di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Senin (06/12/2021). Kepala Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur, Syahmuddin, ST.,MT mengatakan, berkenan dengan Bimtek SMKK ini akan dilaksanakan selama 5 hari. Tentu dasar kebijakannya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri PU Nomor 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi bidang pekerjaan umum. “Regulasi itu menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk mewujudkan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan Bagaimana mengelola infrastruktur instrumentasi kerja dan lain-lain sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun,” jelasnya. Selanjutnya, membantu sumber daya yang ada agar mampu membangun mengelola dan mengendalikan manajemen keselamatan konstruksi di lingkungan kerja kita masing-masing dan yang terakhir tentu bagaimana audit manajemen keselamatan kerja atau keselamatan konstruksi dan mengevaluasi hasil temuan audit sebagai dasar perbaikan pada program dan kegiatan selanjutnya. “Sebagai informasi tambahan bahwa, peserta yang mendaftar online di Balai Besar itu berjumlah 152 orang dan yang lolos seleksi itu berjumlah 95 orang. Jadi mohon maaf ada banyak teman-teman kita di luar sana sebagai pelaku konstruksi belum bisa mengikuti Bimtek ini karena berbagai pertimbangan persyaratan teknis yang tidak bisa dipenuhi oleh calon peserta,” jelasnya. Direktorat Jenderal Keberlanjutan Bina Konstruksi, Kimron Manik mengatakan, prinsip-prinsip keselamatan konstruksi, budaya keselamatan konstruksi harus dipegang teguh masyarakat sebagai bagian upaya mitigasi resiko terhadap kemungkinan timbulnya kecelakaan konstruksi maupun kegagalan sistem manajemen keselamatan konstruksi. “Kesadaran budaya keselamatan di lingkungan kerja mendorong para kontraktor untuk berinovasi nanti kedepan dalam menerapkan masalah keselamatan konstruksi,” katanya. Sementara Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, selain membangun infrastruktur, yang tak kalah pentingnya adalah membangun sumber daya manusia. Menurutnya, kegiatan Bimtek ini juga salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. “Patut disyukuri karena Bimtek ini dipandu langsung Dirjen Bina Konstruksi Kemen PUPR. Jadi tentu diharapkan peserta serius agar semua yang mengikuti Bimtek ini lulus seleksi dan mendapatkan sertifikat,” jelasnya. Lanjut Budiman, lewat sertifikasi dan Bimtek ini nantinya para peserta akan lebih percaya diri mencari kerja karena sudah memiliki sertifikat Bimtek yang memang sangat diperlukan dalam pengerjaan konstruksi. “Untuk saat ini baru PT. Vale Indonesia yang mencanangkan zero accident dalam pengerjaan proyek. Diharapkan dengan banyaknya peserta hasil Bimtek ini akan membuka pemahaman pentingnya keselamatan kerja,” tutupnya.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Sosialisasi Peraturan Jasa Kontruksi 2021 di Provinsi Jawa Timur
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Sosialisasi Peraturan Jasa Kontruksi 2021 di Provinsi Jawa Timur
Penulis Nurul Hidayati- Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi 2021 kepada 135 peserta masyarakat jasa konstruksi Jawa Timur terdiri dari OPD Jasa Konstruksi dan pelaku usaha jasa konstruksi. Kegiatan ini merupakan iniasiasi untuk meningkatkan pelaksanaan kualitas dan kuantitas bidang jasa konstruksi yang ada di kabupaten/kota Jawa Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya pada 17-19 November 2021. Sosialisasi ini diselenggarakan sejalan dengan diluncurkannya aplikasi Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha untuk meningkatkan iklim kemudahan berusaha pasca disahkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan PP Nomor 5 Tahun 2021. Hal ini juga disampaikan lebih jauh oleh para narasumber diantaranya Ir. Kimron Manik M.Sc., Ir Nicodemus Daud, M.Si dari Kementrian PUPR dan Ani Rahmawati, ST. dari Kementrian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Seperti yang disampaikan pula oleh Kepala Dinas PRKP dan CK Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi dalam sambutannya, “Kehadiran layanan OSS berbasis risiko memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis”. Tentunya layanan OSS ini harus pula didukung oleh banyak pihak terkait, termasuk pelaku bidang jasa konstruksi yang dapat dikatakan sebagai eksekutor dalam pembangunan. Selain pembahasan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha yang perlu diadaptasi oleh para pelaku usaha maupun OPD di Kabupaten dan Kota khususnya dibidang jasa konstruksi, pada kesempatan sosialisasi ini juga disampaikan terkait penyelenggaaraan sistem manajemen mutu pekerjaan konstruksi pada Badan Usaha yang berpengaruh pada keselamatan konstruksi pada saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh Ir Brawijaya, SE, ME, MS, Ph.D dari Kementrian PUPR. Dan pada hari selanjutnya ditutup oleh pembahasan dari Agus Gendroyono, ST.,MT. sebagai wakil LPJK dalam penyampaian Substansi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Registrasi Badan Usaha. Pelaksanaan kegiatan dilakukan tiga hari dengan metode penyampaian materi interaktif secara langsung. Para Peserta yang terdiri dari Pelaku jasa konstruksi kabupaten dan kota di Jawa Timur, Dinas Teknis di lingkungan Provinsi Jawa Timur, serta Asosiasi Jasa Konstruksi menyambut antusias dengan berbagai pertanyaan dan diskusi terutama terkait proses perizinan usaha penyelenggaraan Sertifikasi Tenaga kerja sesuai dengan peran masing-masing. Dengan adanya Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi 2021 ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kompetensi aparatur pemerintah daerah dan pelaku usaha khususnya pelaku Jasa Konstruksi di Jawa Timur. Sehingga hasil dari sosialisasi dapat diadaptasi dan dipergunakan dengan baik untuk kemajuan jasa konstruksi tanah air sesuai dengan pembaruan peraturan yang ada.  
KONSTRUKSI 5 menit baca
Tingkatkan Petugas Keselamatan Konstruksi Kompeten melalui Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
SIPJAKI NEWS • 4 years ago
Tingkatkan Petugas Keselamatan Konstruksi Kompeten melalui Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penulis Nurul Hidayati, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama    Dalam rangka meningkatkan jumlah tenaga keselamatan kontruksi yang kompeten dan bersertifikat, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselematan Konstruksi (SMKK) pada 11-15 Oktober 2021 di Hotel Fave Tuban. Kegiatan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV Surabaya dan Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi mewakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya melalui sambutannya. Dalam arahannya, Bapak I Nyoman Gunadi, ST., MT. menyampaikan bahwa derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. Hal ini karena menyangkut aspek perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Berangkat dari poin ini, itulah mengapa Bimbingan Teknis SMKK ini penting untuk diselenggarakan. Tujuan utama dari kegiatan ini ialah untuk mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yg sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang termaktub pada UU Nomor 2/2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan diadakannya pembinaan bimbingan teknis SMKK sesuai standar bakuan kompetensi ini maka diharapkan akan semakin banyaknya jumlah petugas keselamatan kontruksi yang mengerti dan kompeten akan resiko bidang kerja ini. Hal ini sangat penting dilakukan apabila melihat resiko bidang kerja jasa konstruksi yang besar tetapi juga sangat berpengaruh terhadap pembangunan. Pelaksanaan bimbingan teknis ini dilaksanakan selama lima hari pada tanggal 11-15 Oktober 2021. Peserta yang mengikuti kegiatan berjumlah 50 peserta berasal dari pengguna jasa dan penyedia jasa. Dalam pelaksanaan kegiatan ini menerapkan protokol kesehatan ketat. Seluruh peserta mengikuti tes covid-19 Antigen dan hasil tes negatif sebelum rangkaian kegiatan berlangsung Bimbingan teknis ini dilakukan secara hybrid, para narasumber menyampaikan materi secara daring. Sedangkan pendampingan dan presentasi studi kasus peserta dilakukan secara luring pada satu tempat terpusat. Kegiatan ini dirancang secara interaktif untuk mendapatkan partisipasi aktif dari peserta. Mulai dari kegiatan pre-test, pembekalan materi, tugas essay, post-test hingga pemaparan studi kasus dan laporan akhir. Terakhir, bimbingan teknis ini diselenggarakan dengan pendanaan dari dana APBD Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur tahun 2021. Dari 50 Peserta terdapat 49 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai petugas Keselamatan konstruksi setalah mengikuti kegiatan secara penuh. Sertifikat Petugas Keselamatan konstruksi diterbitkan oleh Direktorat Keberlanjutan konstruksi, kementrian PUPR.
KONSTRUKSI 5 menit baca