BERANDA PROFIL DUKJK LAYANAN SMAP BERITA TERBARU PERATURAN DATA JAKON PELATIHAN PENGAWASAN MASUK SISTEM

Berita Terkini

APLIKASI/ WEBSITE SISTEM INFORMASI KONSTRUKSI - BIDANG BINA JASA KONSTRUKSI  - SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI KABUPATEN BANJAR (SIJAKAB)
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
APLIKASI/ WEBSITE SISTEM INFORMASI KONSTRUKSI - BIDANG BINA JASA KONSTRUKSI - SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI KABUPATEN BANJAR (SIJAKAB)
APLIKASI/ WEBSITE SISTEM INFORMASI KONSTRUKSI - BIDANG BINA JASA KONSTRUKSI - SISTEM INFORMASI JASA KONSTRUKSI KABUPATEN BANJAR (SIJAKAB)   Semoga Aplikasi ini dapat bermanfaat untuk masyarakat secara umum khususnya masyarakat jasa kontruksi di Kabupaten Banjar. Tujuan SIJAKAB hadir untuk : Tersajinya media pusat data dalam bentuk aplikasi dan database yang disajikan secara elektronik. Penyediaan alat bantu dan data informasi untuk Jasa Kontruksi. Terlaksananya Sistem kegiatan yang cepat, tepat, mudah dan terarah terkait dalam Program Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Kontruksi Cakupan Kabupaten Banjar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten Banjar melalui Aplikasi SIJAKAB Berbasis Lokasi sesuai perkembangan Data yang tersedia pada Aplikasi SIJAKAB milik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang dan Pertanahan Kabupaten Banjar berupa data numerik berupa data beberapa aspek penting disektor jasa konstruksi diantaranya :• Sumber Daya Manusia Konstruksi• Badan Usaha/Penyedia Jasa Konstruksi• Rantai Pasok, Toko, Leveransier• Proyek/Kegiatan Pembangunan Konstruksi Untuk mengakses halaman ini pengguna harus mengetikkan https://sijakab-puprbanjar.web.app/ di browser komputer atau handphone pengguna. Secara garis besar modul halaman web umum ini terbagi menjadi : ▪ Data Tenaga Kerja Data Tenaga Kerja dimaksudkan untuk menampilkan data tenaga kerja di wilayah Kabupaten Banjar agar memudahkan pengguna dalam mencari tenaga kerja terdekat, ditampilkan sebagai informasi berbentuk List. atau perubahan data (update data).   ▪ Data Penyedia Jasa Data Penyedia Jasa dimaksudkan untuk menampilkan data penyedia jasa kontruksi di wilayah Kabupaten Banjar agar memudahkan pengguna dalam mencari penyedia jasa kontruksi, ditampilkan sebagai informasi berbentuk List.   ▪ Data Rantai Pasok Data Rantai Pasok dimaksudkan untuk menampilkan data rantai pasok konstruksi di sekitar wilayah Kabupaten Banjar agar memudahkan pengguna dalam mencari rantai pasok, ditampilkan sebagai informasi berbentuk List.    
KONSTRUKSI 5 menit baca
MOBIL PELATIHAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI – BINA KONSTRUKSI KAB. BATOLA
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
MOBIL PELATIHAN TENAGA KERJA KONSTRUKSI – BINA KONSTRUKSI KAB. BATOLA
Dinas PUPR Kab. Barito Kuala tahun anggaran 2022 melaksanakan pengadaan Mobil Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi untuk meningkatkan kompetensi TKK di Kab. Barito Kuala. Mobil ini nantinya akan mendatangi proyek-proyek konstruksi yang dalam tahap pembangunan untuk melakukan pembinaan dan peningkatan pengetahuan dengan pelatihan on site.   Mobil ini nantinya akan dilengkapi tenda dan peralatan audio visual sebagai sarana pendukung melakukan palatihan lapangan.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Padang Lawas Utara
MANDAT UU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSITERKAIT TENAGA KERJA KONSTRUKSI: Pasal 70 Ayat 1“Setiap Tenaga Kerja yang berkerja diBidang Jasa Konstruksi wajib memilikiSertifikat Kompetensi Kerja”  Pasal 70 Ayat 2 Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja. Pasal 99 Ayat 1 “Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja. Pasal 99 Ayat 2“Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa yang mempekerjakan tenaga kerjakonstruksi yang tidak memiliki sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksuddalam pasal 70 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, dendaadministrative, penghentian sementara kegiatan Layanan Jasa Konstruksi,pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan atau pencabutan izin.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Pendampingan Tata Cara Pengimputan SIPJAKI ( Dalam Rangka  Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi ) Dinas PUTR Kab.Rokan Hilir
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
Pendampingan Tata Cara Pengimputan SIPJAKI ( Dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi ) Dinas PUTR Kab.Rokan Hilir
Rokan Hilir - Dalam Rangka Penyedian Informasi Yang Akurat dan Terintegrasi Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Jasa Konstruksi Sebagaimana diamanatkan Undang - Undang  Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Yaitu Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota Dalam penyelenggraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi. Berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir Mengadakan Acara Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi bertempat di Hotel Armarosa Bagansiapiapi dari tanggal 14  s/d 15 November 2022, kegiatan sosialisasi tersebut Terkaitan Kebijakan Perizinan Konstruksi sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikasi DasarJasa Konstruksi.  
KONSTRUKSI 5 menit baca
Bimtek SMKK Kab. Gowa T.A.2022
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
Bimtek SMKK Kab. Gowa T.A.2022
pelaksanaan Bimtek SMKK Kab. Gowa T.A.2022, bertempat di Hotel Grand Imawan Jln. Pengayoman Makassar. tanggal 11 - 15 Oktober 2022
KONSTRUKSI 5 menit baca
SOSIALISASI PERAN STRATEGIS BINA KONSTRUKSI DALAM CIPTA KERJA
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
SOSIALISASI PERAN STRATEGIS BINA KONSTRUKSI DALAM CIPTA KERJA
Rabu, 9 November 2022 Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kota Depok melaksanakan kegiatan sosialisasi dengan tema "Peran Strategis Bina Konstruksi dalam Cipta Kerja". Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).  Ibu Disaintina Ari Nusanti, S.T., M.M selaku Kepala Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memaparkan materi pertama dengan judul Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi. Bapak Andy Purwa Sejati, S.T, M.Si selaku Perancang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memaparkan materi dengan judul Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Jasa dalam Rangka Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi.    
KONSTRUKSI 5 menit baca
RAPAT KOORDINASI FORUM JASA KONSTRUKSI KABUPATEN BANJAR - " KONTRAK KONSOLIDASI PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH - T.A. 2022.
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
RAPAT KOORDINASI FORUM JASA KONSTRUKSI KABUPATEN BANJAR - " KONTRAK KONSOLIDASI PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAH - T.A. 2022.
RAPAT KOORDINASI FORUM JASA KONSTRUKSI KABUPATEN BANJAR. T.A. 2022Senin, 7 November 2022Bidang Bina Jasa Konstruksi melaksanakan Rapat Koordinasi Forum Jasa Konstruksi di Hotel Roditha Banjarbaru.Acara dengan tema Kontrak Konsolidasi Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Bapak H. Gusti Abu Bakar S.T, MT. bersama dengan Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, Ibu Jennita Adistya Putri, ST., MT.  Kegiatan Rapat Koordinasi Forum Jasa Konstruksi ini dilaksanakan selama satu hari dengan Narasumber, Bapak Samsul Ramli, S.Sos dan Bapak Suriansyah ST. Dan para peserta yang hadir pada acara ini terdiri dari Perwakilan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi se - Kabupaten Banjar. Penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi Forum Jasa Konstruksi ini, juga telah diikuti secara daring melalui Online Zoom Meeting dan Live streaming melewati sosial media, Instagram.
KONSTRUKSI 5 menit baca
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Untuk mendukung kemudahan berusaha pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dilakukan penurunan prosedur untuk memulai usaha. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonsia akhir-akhir ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menarik masuknya investor untuk menanamkan modal. Melalui kebijakan-kebijakan yang dilakukan tersebut Pemerintah Indonesia secara perlahan terus mengembangkan konsisi ideal yang mempermudah masuknya investasi ke Indonesia. Hal ini terbukti dengan terus meningkatnya posisi Indonesia dalam membangun investasi yang ideal.    Dalam menilai kemudahan berusaha di suatu negara, Bank Dunia telah menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yaitu: memulai usaha (starting a business), perizinan terkait pendirian bangunan (dealing with construction permit), pembayaran pajak (paying taxes), akses perkreditan (get credit), penegakan kontrak (enforcing contract), penyambungan listrik (get electricity) perdagangan lintas negara (trading across borders), penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency), perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors). Indikator ini diharapkan juga untuk menilai kemudahan berusaha di Indonesia, yang dilakukan terhadap Kota Jakarta dan Surabaya sebagai kota terbesar di Indonesia.    Pelayanan perizinan merupakan salah satu penilaian yang tercantum dalam indikator starting a business. Target yang ditetapkan terdiri dari: Penggunaan jasa notaris untuk membuat akta pendiian PT mikro & kecil, dan perolehan reservasi nama, perusahaan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) via AHU online serta pendaftaran NPWP; Pemrosesn SIUP & TDP secara digital; Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan; dan Kepersertaan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan. Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko maka kata “Izin Usaha” dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha”. Dengan demikian tidak ada lagi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu poin yang dikoreksi oleh Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021  Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah perubahan terkait Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya. Jasa Konstruksi merupakan salah satu subsektor dari kluster perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko). Lebih lanjut, perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat resiko, yaitu (Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko): Jasa konsultansi konstruksi Pekerjaan konstruksi, dan Pekerjaan konstruksi terintegrasi, hal ini diatur didalam. Dengan SIUJK dihapuskan, sertifikat standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti diantaranya Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko: Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi; dan Lisensi Pelaku Usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Dengan demikian maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Adapun dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dinilai Izin Usaha Jasa Konstuksi dinilai sudah tidaak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga perlu dicabut.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Sosialisasi PP No.14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
Sosialisasi PP No.14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Manfaat menyelenggarakan Sosialisasi PP No. 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi pada 21 Juni 2022 di Hotel Sahid Serpong. Acara ini dihadiri oleh dari berbagai Instansi dan para penyedia jasa konstruksi Kota Tangerang Selatan, dan narasumber dari: Ibu Disaintina Ari Nusanti, ST., MM Kepala Sub Direktorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Bapak Yaya Supriyatna Sumadinata, M.Eng. Sc Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat   Pada kesempatan tersebut Bapak Robbi Cahyadi, ST., MT selaku Kepala Dinas Sumber daya Air, bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah sekarang ini adalah pekerjaan besar menggelar ‘karpet merah’ menuju Indonesia maju 2045. Membangun infrastruktur sama halnya seperti membangun peradaban. Dalam upaya membangun infrastruktur ini dibutuhkan sumber daya konstruksi yang matang. Sumber daya konstruksi, yang kita kenal dengan 5M, meliputi pembiayaan (money), metode penyelenggaraan konstruksi (method), peralatan (machine), material (material), dan yang tak kalah penting yaitu sumber daya manusia (man). Dalam hal sumber daya manusia, pemerintah menargetkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan bersertifikat. Sanksi terhadap kewajiban sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi ini secara jelas dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pemegang sertifikat yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi, serta sanksi terhadap lembaga sertifikasi yang tidak melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan. Sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 29 (A) ayat (1) bahwa prosedur uji kompetensi tersebut dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktek / observasi lapangan, dan atau wawancara. Dari regulasi ini, seluruh masyarakat jasa konstruksi diharapkan menyadari bahwa sertifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini harus menjadi perhatian sebab sanksi telah menanti yaitu pencabutan lisensi.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Peraturan Jasa Konstruksi dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
Peraturan Jasa Konstruksi dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Manfaat melaksanakan Sosialisasi mengenai Peraturan Jasa konstruksi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 di Nite & Day Residence Alam Sutera pada 14 Juni 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh: Bapak Ir. Nicodemus Daud, M.Si Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) secara resmi pada 2 November 2020 memberikan harapan baru terutama untuk pemulihan ekonomi nasional. Omnibus Law secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi dengan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Pada sektor konstruksi, terdapat lima (5) perubahan dan/atau penyesuaian peraturan pelaksana sektor konstruksi yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu: pada sektor perizinan berusaha jasa konstruksi. Jika sebelumnya persyaratan berusaha terdiri dari Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah/Kota dengan menyertakan SBU, SKA, dan SKTK yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Saat ini Persyaratan berusaha jasa konstruksi terdiri dari SBU, SKK Konstruksi, dan NIB yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat; perkuatan masyarakat jasa konstruksi, melalui pembentukan lembaga sertifikasi untuk dapat melaksanakan sertifikasi; meningkatkan efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa; penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan pemenuhan Standar Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi harus dilakukan, guna mencegah terjadinya kecelakaan konstruksi; penguatan rantai pasok jasa konstruksi. Untuk itu penting bagi kita untuk memahami mekanisme/persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ketentuan yang ada.
KONSTRUKSI 5 menit baca
Fasilitasi Pelatihan dan sertifikasi Pemahaman SNI ISO/IEC 17025:2017
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
Fasilitasi Pelatihan dan sertifikasi Pemahaman SNI ISO/IEC 17025:2017
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Manfaat menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pelatihan dan Sertifikasi Pemahaman SNI ISO/IEC 17025;2017 pada 19 Oktober 2022 di Hotel Trembesi BSD. Peranan laboratorium sangat menentukan dalam proses pengendalian mutu dan penjaminan mutu dari produk yang dihasilkan. Untuk mencapai keseragaman hasil analisis antar laboratorium dibutuhkan suatu standar yang bersifat internasional yang mencakup sistem mutu dan teknis yang baik, salah satunya adalah standar SNI ISO/IEC 17025:2017. Pada mulanya ISO / IEC 17025 dikeluarkan oleh Lembaga Standardisasi Internasional pada tahun 1999. Judul dari standar ini yaitu ISO/IEC 17025 General Requirements for The Competence of Testing and Calibration Laboratories. Komite Akreditasi Nasional mengterjemahkan dengan judul ISO/IEC 17025 Persyaratan Umum Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi. ISO/IEC 17025 merupakan standar akreditasi yang dianggap kompeten secara teknis. SNI ISO/IEC 17025:2017 merupakan standar internasional persyaratan kompetensi untuk laboratorium. Dimana standar ini mencakup kompetensi laboratorium pengujian dan kalibrasi.  Manfaat yang bisa didapatkan dari sertifikasi serta penerapan ISO 17025: Penerapan ISO 17025 memungkinkan sebuah laboratorium menentukan apakah personelnya telah melakukan pekerjaan sesuai prosedur serta benar; Dengan adanya penerapan ISO 17025 bisa memungkinkan adanya pengurangan resiko; Menumbuhkan komitmen yang tinggi dari semua laboratorium untuk memenuhi harapan serta kebutuhan pelanggan; Membantu proses perbaikan sistem manajemen laboratorium terus menerus; ISO 17025 merupakan standar yang mampu meningkatkan citra, kepuasaan dan kepercayaan pelanggan; Dengan adanya standar ISO 17025 bisa memberikan keuntungan dalam bidang pemasaran jasa laboratorium itu sendiri; Sebagai salah satu perbandingan kemampuan antar laboratorium. Laboratorium Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan bermaksud mengajukan akreditasi kepada KAN tetapi Laboratorium kita harus memiliki sistem manajemen mutu dan kompetensi teknis yang memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017. Akreditasi laboratorium pengujian dan/atau kalibrasi diberikan kepada laboratorium yang memiliki status hukum, menerapkan sistem manajemen mutu dan kompetensi teknis sesuai SNI ISO/IEC 17025:2017 yang dituangkan dalam dokumentasi sistem manajemen/kebijakan/Panduan Mutu. Sistem manajemen mutu tersebut harus telah diimplementasikan secara efektif dalam setiap pengujian dan/atau kalibrasi yang diajukan.
KONSTRUKSI 5 menit baca
PENINGKATAN KEINSINYURAN YANG KOMPETEN DAN BERETIKA PROFESI
SIPJAKI NEWS • 3 years ago
PENINGKATAN KEINSINYURAN YANG KOMPETEN DAN BERETIKA PROFESI
Dinas Sumber Daya Air, bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina manfaat menyelenggarakan kegiatan "Peningkatan Keinsinyuran yang kompeten dan Beretika Profesi" di Hotel Trembesi BSD pada 8 November 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, ST. Banyak yang belum mengetahui bahwa keinsinyuran di Indonesia sebenarnya masih ada sampai sekarang. Hanya saja sebelum tahun 90-an semua sarjana teknik yang lulus program strata satu sudah otomatis sudah bergelar insinyur (Ir). Akan tetapi setelah itu, semua lulusan dari strata satu teknik berubah gelar menjadi Sarjana Teknik (ST) karena program insinyur sudah berubah menjadi program profesi yang harus ditempuh di luar perkuliahan strata satu tersebut. Berubahnya gelar lulusan sarjana dari fakultas teknik tersebut menyebabkan pandangan masyarakat umum menjadi tidak tepat karena setelah tahun 90-an sudah tidak ada insinyur baru. Padahal sebenarnya tidaklah demikian karena hingga saat inipun insinyur masih sangat dibutuhkan untuk pekerjaan jasa konstruksi. Lulusan sarjana teknik dengan gelar ST tidak dapat masuk dalam pekerjaan jasa konstruksi, seperti: kontraktor dan konsultan teknik (tenaga ahli teknik). Sehingga setelah lulus dari sarjana teknik dan bergelar ST dapat mendapatkan gelar Insinyur (Ir) melalui asosiasi teknik yang diajukan ke PII (Persatuan Insinyur Indonesia).   Sejak 9 Februari 1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Keputusan Mendikbud RI No. 36/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi mengubah sebagian besar gelar dan sebutan bagi lulusan pendidikan akademik sarjana di Indonesia. Sebelum tahun tersebut, setiap mahasiswa yang lulus dari jurusan teknik disebut Insinyur (Ir.) dan setelah ditetapkannya keputusan tersebut menjadi gelar Sarjana Teknik (ST) sebagai gelar akademik. Demikian Insinyur tidak lagi merupakan gelar akademik tapi berubah menjadi gelar profesi. Perubahan gelar tersebut berdampak juga pada perubahan kurikulum pendidikan sarjana dimana jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus diluluskan menjadi lebih sedikit yaitu dari 160 SKS menjadi 144 SKS dengan masa kuliah 4 tahun mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.   Pada 2003, Undang – Undang (UU) SISDIKNAS No 20/2003 disahkan. Dimana pada Pasal 21 undang-undang ini menyatakan bahwa gelar profesi hanya diberikan oleh perguruan tinggi. Pengaturan yang lebih lengkap muncul di UU DIKTI No 12/2012 pasal 24, yang menyebut program profesi sebagai pendidikan untuk sarjana guna memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Program profesi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi. Lulusan program profesi ini berhak menggunakan gelar profesi, termasuk apa yang sekarang dikenal sebagai program profesi insinyur.   Tahun 2014 tepatnya tanggal 22 Maret, telah diundangkan secara resmi Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran. Undang-undang ini disusun untuk meningkatkan kompetensi sarjana teknik yang berkiprah didunia keinsinyuran. Dalam undang-undang tersebut menyatakan hanya perguruan tinggi yang secara hukum mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan program profesi insinyur dan memberikan gelar insinyur (Ir.). Sedangkan sertifikasi insinyur diberikan oleh asosiasi profesi yaitu Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Undang-undang ini diharapkan menjadi salah satu langkah efektif untuk meningkatkan daya saing sarjana teknik di dunia kerja nantinya. Pada tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2019 tentang Keinsinyuran telah dirilis untuk mendukung pengejawantahan UU No 11 Tahun 2014 tersebut.   Gelar Sarjana Teknik (ST) sebagai gelar akademik diberikan pada saat mahasiswa jurusan teknik dinyatakan lulus. Setelah itu, dapat menempuh Program Profesi Insinyur (PPI) dengan syarat telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun untuk mendapatkan gelar Insinyur (Ir.) selama 1- 2 semeter dengan beban 24 SKS yang sebagian besar melalui magang kerja. Hal ini diatur dalam Keputusan Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi Nomor 1462/C/KEP/VI/2016 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Program Profesi Insinyur (PPI) ini diselenggarakan bersama oleh perguruan tinggi dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), sebagai organisasi profesi yang diamanatkan oleh Undang-undang.   Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah Program Sarjana untuk membentuk Kompetensi Keinsinyuran. Penguasaan Kompetensi Keinsinyuran ditandai dengan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur akan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktik keinsinyuran. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan Program Studi Profesi Keinsinyuran harus berjalan pada tahun 2017 yang telah dimandatkan pada 20 PTN dan 14 PTS.   Berbekal sertifikat insinyur, seorang sarjana teknik sudah mampu bersaing dalam mendapatkan pekerjaan dibidang jasa konstruksi di tingkat internasional yang tidak dapat dilakukan oleh Sarjana Teknik (ST) biasa (tanpa memiliki sertifikat Insinyur). Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia (insinyur) di pasar terbuka dalam menghadapi Asian Free Trade Area, Asian China Free Trade Area (ACFTA), Asian Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) serta pasar terbuka lainnya maka ditetapkanlah UU no 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi acuan untuk penyelenggaraan profesi insinyur yang berkualitas atau professional. Dengan maksud menginformasikan kembali pentingnya Program Profesi Keinsinyuran, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Manfaat mengadakan Kegiatan “Peningkatan Keinsinyuran yang Kompeten dan Beretika Profesi”.
KONSTRUKSI 5 menit baca