Pendampingan Tata Cara Pengimputan SIPJAKI ( Dalam Rangka Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi ) Dinas PUTR Kab.Rokan Hilir
Rokan Hilir - Dalam Rangka Penyedian Informasi Yang Akurat dan Terintegrasi Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Jasa Konstruksi Sebagaimana diamanatkan Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Yaitu Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota Dalam penyelenggraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rokan Hilir Mengadakan Acara Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi bertempat di Hotel Armarosa Bagansiapiapi dari tanggal 14 s/d 15 November 2022, kegiatan sosialisasi tersebut Terkaitan Kebijakan Perizinan Konstruksi sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikasi DasarJasa Konstruksi.