Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan CP Tuban bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tuban mensosialisasikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat dalam hal ini para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ada di kabupaten Tuban. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Ronggolawe Lantai 3 Setda Kabupaten Tuban dengan mengundang 51 perwakilan anggota Asosiasi pada hari Rabu (21/04).
Ir, Sunarto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan bahwa dengan terbitnya peraturan-peraturan diantaranya Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kemudian ada Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2021 menandakan bahwa Pemerintah hadir dalam usaha perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban ini menambahkan, Sosialisasi kegiatan ini perlu secara intensif disampaikan agar diketahui oleh masyarakat secara luas. Salah satunya dengan mengadakan kegiatan yang melibatkan Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang menggunakan jasa tenaga kerja konstruksi.
“Pemkab memberikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan Sosialiasi ini. Saya berharap kegiatan ini bisa berdampak pada penambahan pemahaman pengetahuan dan meningkatkannya kesadaran perlindungan kerja bagi tenaga kerja konstruksi melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tuturnya.
Sebagai narasumber penyampaian materi adalah Sonny Alonsye selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan CP Tuban. Dalam paparannya disampaikan peraturan-peraturan tentang kewajiban bagi perusahaan untuk ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Juga menjelaskan tentang ruang lingkup kepesertaan jasa konstruksi, ada juga cakupan program bagi pekerja jasa konstruksi, yaitu Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Terkait tata cara dan proses administrasi pendaftaran dan pembayaran iuran jasa konstruksi Sonny mengatakan “Sangat mudah, calon peserta tinggal mengisi formulir pendaftaran jasa konstruksi dan penetapan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diunduh secara online, dan setor iuran ke bank-bank Pemerintah yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan CP Tuban, diantaranya Bank Mandiri, Bank BNI, BRI dan BTN. Ini sebagai salah satu cara agar calon peserta dapat dengan mudah membayar iuran tidak seperti tahun sebelumnya, yang mengantri hanya di salah satu bank saja”, tandasnya.
Sonny Alonsye berharap agar dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga dapat memberikan perlindungan yang nyata bagi tenaga kerja konstruksi khususnya yang ada di Kabupaten Tuban.