PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Untuk mendukung kemudahan berusaha pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dilakukan penurunan prosedur untuk memulai usaha. Kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonsia akhir-akhir ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga dapat menarik masuknya investor untuk menanamkan modal. Melalui kebijakan-kebijakan yang dilakukan tersebut Pemerintah Indonesia secara perlahan terus mengembangkan konsisi ideal yang mempermudah masuknya investasi ke Indonesia. Hal ini terbukti dengan terus meningkatnya posisi Indonesia dalam membangun investasi yang ideal.
Dalam menilai kemudahan berusaha di suatu negara, Bank Dunia telah menetapkan 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yaitu: memulai usaha (starting a business), perizinan terkait pendirian bangunan (dealing with construction permit), pembayaran pajak (paying taxes), akses perkreditan (get credit), penegakan kontrak (enforcing contract), penyambungan listrik (get electricity) perdagangan lintas negara (trading across borders), penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency), perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors). Indikator ini diharapkan juga untuk menilai kemudahan berusaha di Indonesia, yang dilakukan terhadap Kota Jakarta dan Surabaya sebagai kota terbesar di Indonesia.
Pelayanan perizinan merupakan salah satu penilaian yang tercantum dalam indikator starting a business. Target yang ditetapkan terdiri dari:
- Penggunaan jasa notaris untuk membuat akta pendiian PT mikro & kecil, dan perolehan reservasi nama, perusahaan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) via AHU online serta pendaftaran NPWP;
- Pemrosesn SIUP & TDP secara digital;
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan; dan
- Kepersertaan BPJS Kesehatan & BPJS Ketenagakerjaan.
Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko maka kata “Izin Usaha” dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi diganti menjadi kata “Perizinan Berusaha”. Dengan demikian tidak ada lagi Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satu poin yang dikoreksi oleh Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko adalah perubahan terkait Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang dihapuskan atau sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan peraturan tentang jasa konstruksi lainnya.
Jasa Konstruksi merupakan salah satu subsektor dari kluster perizinan berusaha di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Pasal 80 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko). Lebih lanjut, perizinan berusaha di bidang jasa konstruksi diukur berdasarkan 3 tingkat resiko, yaitu (Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko):
- Jasa konsultansi konstruksi
- Pekerjaan konstruksi, dan
- Pekerjaan konstruksi terintegrasi, hal ini diatur didalam.
Dengan SIUJK dihapuskan, sertifikat standar perizinan jasa konstruksi yang tetap harus diikuti diantaranya Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko:
- Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi
- Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi; dan
- Lisensi
Pelaku Usaha wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (Sertifikat Badan Usaha atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia.
Dengan demikian maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Adapun dasar pertimbangan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dinilai Izin Usaha Jasa Konstuksi dinilai sudah tidaak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia, sehingga perlu dicabut.