Sosialisasi PP No.14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Manfaat menyelenggarakan Sosialisasi PP No. 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi pada 21 Juni 2022 di Hotel Sahid Serpong.
Acara ini dihadiri oleh dari berbagai Instansi dan para penyedia jasa konstruksi Kota Tangerang Selatan, dan narasumber dari:
- Ibu Disaintina Ari Nusanti, ST., MM
Kepala Sub Direktorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Bapak Yaya Supriyatna Sumadinata, M.Eng. Sc
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pada kesempatan tersebut Bapak Robbi Cahyadi, ST., MT selaku Kepala Dinas Sumber daya Air, bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo menegaskan, bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah sekarang ini adalah pekerjaan besar menggelar ‘karpet merah’ menuju Indonesia maju 2045. Membangun infrastruktur sama halnya seperti membangun peradaban. Dalam upaya membangun infrastruktur ini dibutuhkan sumber daya konstruksi yang matang. Sumber daya konstruksi, yang kita kenal dengan 5M, meliputi pembiayaan (money), metode penyelenggaraan konstruksi (method), peralatan (machine), material (material), dan yang tak kalah penting yaitu sumber daya manusia (man).
Dalam hal sumber daya manusia, pemerintah menargetkan untuk menciptakan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, dan bersertifikat.
Sanksi terhadap kewajiban sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi ini secara jelas dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pemegang sertifikat yang tidak berpraktik sesuai dengan standar kompetensi, serta sanksi terhadap lembaga sertifikasi yang tidak melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan ketentuan.
Sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai standar kompetensi kerja jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 29 (A) ayat (1) bahwa prosedur uji kompetensi tersebut dilaksanakan dengan metode uji tulis, uji praktek / observasi lapangan, dan atau wawancara.
Dari regulasi ini, seluruh masyarakat jasa konstruksi diharapkan menyadari bahwa sertifikasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini harus menjadi perhatian sebab sanksi telah menanti yaitu pencabutan lisensi.