SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
14 November, 2022

Peraturan Jasa Konstruksi dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Manfaat melaksanakan Sosialisasi mengenai Peraturan Jasa konstruksi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 di Nite & Day Residence Alam Sutera pada 14 Juni 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh:

Bapak Ir. Nicodemus Daud, M.Si

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law) secara resmi pada 2 November 2020 memberikan harapan baru terutama untuk pemulihan ekonomi nasional. Omnibus Law secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi dengan menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja, memudahkan masyarakat, khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru, dan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Pada sektor konstruksi, terdapat lima (5) perubahan dan/atau penyesuaian peraturan pelaksana sektor konstruksi yang tertuang dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu:

  1. pada sektor perizinan berusaha jasa konstruksi. Jika sebelumnya persyaratan berusaha terdiri dari Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah/Kota dengan menyertakan SBU, SKA, dan SKTK yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Saat ini Persyaratan berusaha jasa konstruksi terdiri dari SBU, SKK Konstruksi, dan NIB yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
  2. perkuatan masyarakat jasa konstruksi, melalui pembentukan lembaga sertifikasi untuk dapat melaksanakan sertifikasi;
  3. meningkatkan efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa;
  4. penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dan pemenuhan Standar Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi harus dilakukan, guna mencegah terjadinya kecelakaan konstruksi;
  5. penguatan rantai pasok jasa konstruksi.

Untuk itu penting bagi kita untuk memahami mekanisme/persyaratan yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan ketentuan yang ada.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam