PENINGKATAN KEINSINYURAN YANG KOMPETEN DAN BERETIKA PROFESI
Dinas Sumber Daya Air, bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Tangerang Selatan melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina manfaat menyelenggarakan kegiatan "Peningkatan Keinsinyuran yang kompeten dan Beretika Profesi" di Hotel Trembesi BSD pada 8 November 2022.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, ST.
Banyak yang belum mengetahui bahwa keinsinyuran di Indonesia sebenarnya masih ada sampai sekarang. Hanya saja sebelum tahun 90-an semua sarjana teknik yang lulus program strata satu sudah otomatis sudah bergelar insinyur (Ir). Akan tetapi setelah itu, semua lulusan dari strata satu teknik berubah gelar menjadi Sarjana Teknik (ST) karena program insinyur sudah berubah menjadi program profesi yang harus ditempuh di luar perkuliahan strata satu tersebut.
Berubahnya gelar lulusan sarjana dari fakultas teknik tersebut menyebabkan pandangan masyarakat umum menjadi tidak tepat karena setelah tahun 90-an sudah tidak ada insinyur baru. Padahal sebenarnya tidaklah demikian karena hingga saat inipun insinyur masih sangat dibutuhkan untuk pekerjaan jasa konstruksi. Lulusan sarjana teknik dengan gelar ST tidak dapat masuk dalam pekerjaan jasa konstruksi, seperti: kontraktor dan konsultan teknik (tenaga ahli teknik). Sehingga setelah lulus dari sarjana teknik dan bergelar ST dapat mendapatkan gelar Insinyur (Ir) melalui asosiasi teknik yang diajukan ke PII (Persatuan Insinyur Indonesia).
Sejak 9 Februari 1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Keputusan Mendikbud RI No. 36/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi mengubah sebagian besar gelar dan sebutan bagi lulusan pendidikan akademik sarjana di Indonesia. Sebelum tahun tersebut, setiap mahasiswa yang lulus dari jurusan teknik disebut Insinyur (Ir.) dan setelah ditetapkannya keputusan tersebut menjadi gelar Sarjana Teknik (ST) sebagai gelar akademik. Demikian Insinyur tidak lagi merupakan gelar akademik tapi berubah menjadi gelar profesi. Perubahan gelar tersebut berdampak juga pada perubahan kurikulum pendidikan sarjana dimana jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) yang harus diluluskan menjadi lebih sedikit yaitu dari 160 SKS menjadi 144 SKS dengan masa kuliah 4 tahun mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
Pada 2003, Undang – Undang (UU) SISDIKNAS No 20/2003 disahkan. Dimana pada Pasal 21 undang-undang ini menyatakan bahwa gelar profesi hanya diberikan oleh perguruan tinggi. Pengaturan yang lebih lengkap muncul di UU DIKTI No 12/2012 pasal 24, yang menyebut program profesi sebagai pendidikan untuk sarjana guna memperoleh kecakapan yang diperlukan dalam dunia kerja. Program profesi diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi. Lulusan program profesi ini berhak menggunakan gelar profesi, termasuk apa yang sekarang dikenal sebagai program profesi insinyur.
Tahun 2014 tepatnya tanggal 22 Maret, telah diundangkan secara resmi Undang-undang No. 11 Tahun 2014 tentang Profesi Keinsinyuran. Undang-undang ini disusun untuk meningkatkan kompetensi sarjana teknik yang berkiprah didunia keinsinyuran. Dalam undang-undang tersebut menyatakan hanya perguruan tinggi yang secara hukum mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan program profesi insinyur dan memberikan gelar insinyur (Ir.). Sedangkan sertifikasi insinyur diberikan oleh asosiasi profesi yaitu Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Undang-undang ini diharapkan menjadi salah satu langkah efektif untuk meningkatkan daya saing sarjana teknik di dunia kerja nantinya. Pada tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2019 tentang Keinsinyuran telah dirilis untuk mendukung pengejawantahan UU No 11 Tahun 2014 tersebut.
Gelar Sarjana Teknik (ST) sebagai gelar akademik diberikan pada saat mahasiswa jurusan teknik dinyatakan lulus. Setelah itu, dapat menempuh Program Profesi Insinyur (PPI) dengan syarat telah memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun untuk mendapatkan gelar Insinyur (Ir.) selama 1- 2 semeter dengan beban 24 SKS yang sebagian besar melalui magang kerja. Hal ini diatur dalam Keputusan Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan Tinggi Nomor 1462/C/KEP/VI/2016 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur. Program Profesi Insinyur (PPI) ini diselenggarakan bersama oleh perguruan tinggi dan Persatuan Insinyur Indonesia (PII), sebagai organisasi profesi yang diamanatkan oleh Undang-undang.
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, Program Profesi Insinyur adalah program pendidikan tinggi setelah Program Sarjana untuk membentuk Kompetensi Keinsinyuran. Penguasaan Kompetensi Keinsinyuran ditandai dengan Sertifikat Kompetensi Insinyur. Insinyur yang memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur akan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur yang merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan praktik keinsinyuran. Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menargetkan Program Studi Profesi Keinsinyuran harus berjalan pada tahun 2017 yang telah dimandatkan pada 20 PTN dan 14 PTS.
Berbekal sertifikat insinyur, seorang sarjana teknik sudah mampu bersaing dalam mendapatkan pekerjaan dibidang jasa konstruksi di tingkat internasional yang tidak dapat dilakukan oleh Sarjana Teknik (ST) biasa (tanpa memiliki sertifikat Insinyur). Oleh karena itu, untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia (insinyur) di pasar terbuka dalam menghadapi Asian Free Trade Area, Asian China Free Trade Area (ACFTA), Asian Australia New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) serta pasar terbuka lainnya maka ditetapkanlah UU no 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Undang-undang tersebut diharapkan dapat menjadi acuan untuk penyelenggaraan profesi insinyur yang berkualitas atau professional.
Dengan maksud menginformasikan kembali pentingnya Program Profesi Keinsinyuran, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi melalui Bidang Jasa Konstruksi dan Bina Manfaat mengadakan Kegiatan “Peningkatan Keinsinyuran yang Kompeten dan Beretika Profesi”.