SOSIALISASI PERATURAN JASA KONSTRUKSI YG DI LAKSANAKAN OLEH BIDANG JASA KONSTRUKSI DAN PERALATAN DINAS PUTR KAB. ROKAN HILIR
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Bidang Bina Jasa Konstruksi dan Peralatan Dinas PUTR Kab. Rokan Hilir Melaksanakan Kegiatan Sosiaalisasi Perturan Jasa Konstruksi selama 2 hari dari tanggal 14 s/d 15 November 2022 terkait dengan :
Kebijakan Perizinan Konstruksi sesuai dengan PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
Kebijakan Pembinaan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan PP 22 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Acara di hadiri dari peserta OPD terkait, Asosiasi dan Para Rekanan (Kontraktor)
Acara dibuka oleh Kepala Dinas PUTR Kab. Rokan Hilir Bapak Asnar, SP, M.Si
Laporan panitia di sampaikan oleh BPK Romi Cosa
Kata sambutan dari Kepala Dinas PUPRPKPP Prov Riau yg di wakili oleh Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi BPK Herdy, ST, M.Si
Jumlah peserta yg di undang sebanyak 50 orang
Bertempat di Hotel Armarosa Bagan Siapi api
Tujuan dilaksakan kegiatan ini yaitu:
1. Meningkatkan kemampuan dalam memahami peraturan Jasa Konstruksi
2. Tersedianya Informasi penyelenggaraan dalam Bidang Jasa Kontruksi di Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Narasumber dalam acara ini terdiri dari Kementerian PUPR dan Dinas PUPRPKP Provinsi Riau.(SH)