Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Implementasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI)
Dalam rangka pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sub Urusan Jasa Konstruksi, Bidang Jasa Konstruksi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, menggelar webinar dengan tema “Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Implementasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI)” , Selasa-Rabu (26-27 /07/2022).
.
Acara yang dikuti oleh Dinas yang membidangi sub urusan jasa konstruksi di 27 Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Balai Jasa konstruksi Wilayah III Jakarta.
.
Adapun materi yang disampaikan pada acara ini yaitu :
1. Indikator Kinerja Kewenangan (IKK) Sub Urusan Jasa Konstruksi.
2. Kebijakan Pengawasan Dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi.
3. Jabatan Fungsional Pembina Jasa konstruksi.
4. Practice Sharing : Manajemen Pelatihan Konstruksi.
5. Pengenalan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi.
6. Implementasi SIPJAKI.
Strategi Peningkatan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah yang disampaikan oleh narasumber dari kemendagri yaitu :
1. Diterbitkannya SE Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang tata cara pemenuhan persyaratan perizinan berusaha, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan pemberlakuan sertifikat badan usaha serta sertifikat kompetensi kerja konstruksi sebagai relaksasi transisi penerapan PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Pembentukan unit pelaksana jasa konstruksi bagi daerah yang belum ada berdasarkan permendagri 106/2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang PUPR.
3. Memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran jasa konstruksi dalam dokumen perencanaan daerah berdasarkan Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021.
4. Terbatasnya LSP bidang konstruksi sehingga proses penerbitan izin jasa konstruksi baik LSBU maupun SKK Konstruksi manjadi terhambat. dalam upaya mempercepat sertifikasi jasa konstruksi, perlu penambahan LSP bersertifikat, oleh karena itu pemerintah daerah perlu mendorong pembentukan atau peralihan lembaga perizinan jasa konstruksi menjadi lembaga sertifikasi profesi di setiap provinsi.