SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
14 November, 2022

Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Implementasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI)

Dalam rangka pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Sub Urusan Jasa Konstruksi, Bidang Jasa Konstruksi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, menggelar webinar dengan tema “Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah dan Implementasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI)” , Selasa-Rabu (26-27 /07/2022).
.
Acara yang dikuti oleh Dinas yang membidangi sub urusan jasa konstruksi di 27 Pemda Kabupaten/Kota di Jawa Barat, menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Balai Jasa konstruksi Wilayah III Jakarta.
.
Adapun materi yang disampaikan pada acara ini yaitu :
1. Indikator Kinerja Kewenangan (IKK) Sub Urusan Jasa Konstruksi.
2. Kebijakan Pengawasan Dan Kebijakan Pembinaan Jasa Konstruksi.
3. Jabatan Fungsional Pembina Jasa konstruksi.
4. Practice Sharing : Manajemen Pelatihan Konstruksi.
5. Pengenalan Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi.
6. Implementasi SIPJAKI.

Strategi Peningkatan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Daerah yang disampaikan oleh narasumber dari kemendagri yaitu :
1. Diterbitkannya SE Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang tata cara pemenuhan persyaratan perizinan berusaha, pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja konstruksi dan pemberlakuan sertifikat badan usaha serta sertifikat kompetensi kerja konstruksi sebagai relaksasi transisi penerapan PP 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
2. Pembentukan unit pelaksana jasa konstruksi bagi daerah yang belum ada berdasarkan permendagri 106/2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang PUPR.
3. Memastikan pengintegrasian program, kegiatan dan sub kegiatan serta anggaran jasa konstruksi dalam dokumen perencanaan daerah berdasarkan Permendagri 90/2019 dan Kepmendagri 050-5889 Tahun 2021.
4. Terbatasnya LSP bidang konstruksi sehingga proses penerbitan izin jasa konstruksi baik LSBU maupun SKK Konstruksi manjadi terhambat. dalam upaya mempercepat sertifikasi jasa konstruksi, perlu penambahan LSP bersertifikat, oleh karena itu pemerintah daerah perlu mendorong pembentukan atau peralihan lembaga perizinan jasa konstruksi menjadi lembaga sertifikasi profesi di setiap provinsi.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam