FGD PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA TENTANG JASA KONSTRUKSI GUNAWAN : PERDA BARU TENTANG JASA KONTRUKSI UNTUK PENYEMPURNAAN DAN HARMONISASI REGULASI
Terbitnya UU No tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi,yang beberapa muatan materinya antara lain cakupan jasa konstruksi, pengembangan dan pelayanan jasa konstruksi, kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah tentang jasa konsturksi, tentang SMK3 dan lain-lain. Selanjutnya terbitnya UU Cipta Kerja memberikan dampak cukup luas termasuk sektor jasa konstruksi, apalagi setelah terbitnya Peratutan Menteri Ketenagakerjaan dan Kementrian PUPR beserta aturan turunannya.
.
“Dengan berubahnya regulasi di tingkat pusat, maka peraturan daerah jawa barat nomor 5 tahun 2014 tentang jasa konstruksi, perlu ditinjau ulang untuk penyempurnaan dan harmonisasi dengan regulasi yang baru ,” ujar Kepala Bidang Jasa Konstruksi, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Gunawan dalam sambutan pembukaan pada acara Forum Group Discusion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik Dan Raperda Tentang Jasa Konstruksi,yang diselenggarakan oleh Bidang Jasa Konstruksi, Senin (6/6/22) secara daring.
.
Untuk menyusun Perda yang baik diperlukan naskah akademik agar menghasilkan perda yang baik. Dalam penyusunan naskah akademik dan raperda tentang jasa konstruksi perlu kesamaan pemahaman, untuk dilaksanakan kegiatan ini. Peserta pada acara FGD ini dari kalangan masyarakat jasa konstruksi di Jawa Barat.
.
Peran pemerintah daerah dalam bidang Jasa Konstruksi adalah mengidentifikasi latar belakang permasalahan serta mencari solusi sektor Jasa konstruksi di Jabar serta mengidentifikasi ruang lingkup jaskon pada penyusunan Raperda. “Sektor jasa konstruksi merupakan sektor strategis karena berkaitan dengan dengan sektor lain dalam pembangunan nasional dan daerah. Jasa konstruksi begitu penting dimana produk konstruksi merupakan titik temu antara penyedia jasa dengan pengguna jasa”, jelas Gunawan.