MONITORING TERTIB USAHA JASA KONSTRUKSI - PT. HAIDASARI LESTARI
Berdasarkan Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Jasa Konstruksi merupakan sub bidang dari urusan pekerjaan umum. Kabupaten/Kota memiliki 4 kewenangan yaitu, penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggara sistem informasi, penertiban Izin Usaha Nasional kualifikasi kecil, menengah dan besar serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Pengawasan tertib usaha jasa konstruksi terhadap pemenuhan persyaratan usaha Jasa Konstruksi untuk memastikan kepemilikan dan keabsahan NIB dan SBU untuk BUJK serta NIB dan SKK untuk usaha orang perseorangan. Serta kesesuaian jenis, sifat, Klasifikasi, Layanan Usaha bentuk dan Kualifikasi usaha dengan kegiatan usaha Jakon dan segmentasi pasar.
Kegiatan monitoring dilaksanakan pada tanggal 8 Maret 2022. pada PT. HAIDASARI LESTARI yang beralamat di Jl. Kapuh No.06 RT.3 RW. II Kel. Kapuh Kec. Simpur Kab. Hulu Sungai Selatan, hal ini berkaitan dengan Penyedia Jasa tersebut mendapatkan pekerjaan di Kab. Barito Kuala yaitu proyek Penggantian Jembatan Tanipah.
Kemudian hasil monitoring berupa data perusahaan di entry pada website https://binakonstruksi-pupr.baritokualakab.go.id/