Bikon DPUPR PERA Provinsi Kaltim Lakukan Koordinasi Ke Bikon Provinsi Bali
Bali (25/10) kemarin, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kaltim melalui Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim melakukan Koordinasi pelaksanaan tugas tugas sub urusan jasa konstruksi ke Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPUPRKIM) Provinsi Bali.
Tujuan dari koordinasi ini ialah karena hampir sama nya kelembagaan Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPUPRKIM) Provinsi Bali dengan Bikon Dinas PUPR PERA Provinsi Kaltim. Selain itu mengetahui informasi mengenai Pergub yang ada di Bali dan terkait SOP penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Kedatangan disambut Langsung oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Provinsi Bali Ir. Ngakan Made Dwikora Putra, M.Si di dampingi Kepala Seksi Pengaturan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Putu Agus Dudy Paramarta, ST.
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tentang Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kebijakan Jasa Konstruksi di Bali, Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahaan dan Kawasan Permukiman (DISPUPRKIM) Provinsi Bali memiliki 3 seksi yaitu Seksi Pengaturan, Seksi Pemberdayaan dan Seksi pengawasan.