Zoom Meeting Sosialisasi Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan konstruksi
Jum’at (4/11) Bidang Bina Konstruksi menghadiri acara Sosalisasi Promosi Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencatatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi di Wilayah Kerja BJKW V Banjarmasin melalui Zoom Meeting.Arahan dan sekaligus membuka acara oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Ir. Nicodemus Daud.M.Si. Selanjutnya laporan panitia Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Alfet Bahari ST,MT.Sesi Pertama Sebagai Narasumber Kepala Subdirektorat Kelembagaan, Material, Peralatan dan Usaha Jasa Konstruksi Disaintina Ari Nusanti, ST, MM dengan judul materi "Pengaturan dan Peraturan Menteri PUPR tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi".- Sumber Daya Material Konstruksi adalah material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.- Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Material Konstruksi adalah pencatatan SDMK & SDPK melalui sistem informasi terkait material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) yang merupakan bagian dari sistem informasi jasa konstruksi terintegritas.Narasumber ke dua Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan dan Kesehatan Konstruksi, Direktorat Jendral Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian tenaga kerja dengan Judul Materi “Urgensi dan Tata cara Perolehan Surat Keterangan Memenuhi syarat K3".Narasumber ke tiga Direktur Sistem Penerapan standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bilang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standarisasi Nasional dengan Judul Materi "Urgensi dan Tata Cara Perolehan Surat Persetujuan Penghinaan Tanda SNI untuk Material Konstruksi.Sesi ke dua sebagai Narasumber Sub Koordinator Pengelolaan Material dan Peralatan Konstruksi, Andias Mintoharjo, ST dengan Judul Materi" Penjelasan dan Simulasi Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi melalui SIMPK berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2021".