PENGAWASAN TERTIB USAHA, TERTIB PENYELENGGARAAN, DAN TERTIB PEMANFAATAN JASA KONSTRUKSI PADA LINTAS KABUPATEN DI KABUPATEN KAMPAR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 9
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. Penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
berdasarkan point d diatas maka pada hari ini Kamis tanggal 10 November 2022 Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau melakukan Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi pada paket pekerjaan:
Nama Perusahaan : CV. CAHAYA JINGGA
Nama Paket Pekerjaan : REHABILITASI KANTOR DINAS PUPR KABUPATEN KAMPAR
No Kontrak : 640/Kontrak/PPK-PBG/APBD/VII/2022/013
Lokasi : Kabupaten Kampar
Sumber dana : APBD Kabupaten Kampar
Berdasarkan kunjungan kegiatan paket pekerjaan Rehabilitasi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kampar di kabupaten Kampar guna pelaksaan fungsi Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan tersebut semua menggunakan perlengkapan safety (K3). (SH)