BIMBINGAN TEKNIS SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI KOTA BANJARMASIN TA 2022
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan suatu kewajiban yang mutlak diterapkan pada setiap tahapan pelaksanaan konstruksi, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yaitu sebagai berikut:
- Terkait perlindungan pekerja, dalam kontrak kerja wajib memuat ketentuan tentang kewajiban para pihak dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja serta jaminan sosial.
- Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan sebagaimana.
- Setiap Penyedia Jasa dan/ atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan,dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin; dan/ atau, pencabutan izin.
- Salah satu kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota pada sub urusan Jasa Konstruksi adalah menyelenggarakan pelatihan tenaga terampil konstruksi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas Pemerintah Kota Banjarmasin melalui melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin selaku instansi teknis yang menangani sub urusan jasa konstruksi menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, yang mana hal ini juga merupakan tindakan nyata kepedulian Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap pembinaan jasa konstruksi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarmasin, Ir. Suri Sudarmadiyah, MT. dalam sambutannya pada saat membuka acara Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi, sangat menyambut baik pelaksanaan acara tersebut, karena melalui kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku jasa konstruksi terkait keselamatan konstruksi.