Sosialisasi Pembinaan dan Peningkatan Badan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kutai Barat
2022-11-08
Penulis : Novita.L.Sinaga.,ST.,MT
Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda DPUPR Kab.Kutai Barat
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Bina Konstruksi telah menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Peningkatan Badan Usaha di Kabupaten Kutai Barat.Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Barat Propinsi Kalimantan Timur yaitu Bapak Pilip,ST.,MSi. Beliau menyampaiakan betapa pentingnya Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Jasa Konstruksi agar Badan Usaha yang bergerak di Bidang Konstruksi memahami tugas dan tanggungjawab sebelum dan sesudah proses kegiatan konstruksi berlangsung.
_.jpeg)
Kegiatan ini berlangsung selama 1 hari dari Pukul 09.00 WITA hingga pukul 17:30 WITA bertempat di Ruang Rapat Lantai II Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat.Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan Narasumber berasal dari Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Bidang Bina Kontruksi.Pada sesi terakhir Sosialisasi ditutup oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat yaitu Bapak Robertus Bandasyah ,SE.,MSi,beliau mengapresiasi seluruh perwakilan Badan Usaha Konstruksi yang telah hadir,Konsultan Perencana dan Supervisi ,Bidang Teknis DPUPR dan kerjasama seluruh panitia pelaksana.Beliau berpesan agar kegiatan ini berlanjut pada tahun tahun berikutnya ,serta menjaga harmonisasi antar semua pihak.

Adapun peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berasal dari Badan Usaha yang ada di Kabupaten Kutai Barat,Bidang Bina Marga,Bidang Cipta Karya, Bidang Sumber Daya Air,Bidang Penataan Ruang ,Sekretariat DPUPR, Konsultan Perencana dan Pengawas yang terlibat dalam kegiatan Konstruksi di Dinas PUPR .Total jumlah peserta yang mengkuti acara ini berjumlah 40 peserta dan 13 orang panitia pelaksana yang beranggotakan Pembina Jasa Konstruksi dan seluruh staff bidang Bina Konstruksi.
_.jpeg)
_.jpeg)
Sosialisasi pembinaan dan peningkatan Badab Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk menyampaiakan dan menginformasikan kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi dan Mayarakat Jasa konstruksi untuk berperan aktif terutama pada penerapan :
- Undang -Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Adapun kebutuhan permintaan Data dan Informasi yang disampaiakan kepada para peserta antara lain :
- data dan informasi ketersediaan /penggunaan material dan peralatan
- data dan informasi profil pekerjaan konstruksi
- data dan informasi tenaga kerja dan badan usaha
- data dan informasi Proyek Bidang PUPR yang dilaksanaka dengan skema KPDBU
- data dan informasi Potensi Pasar jasa konstruksi di wilayah Kabupaten
- data dan informasi kegagalan bangunan/konstruksi
- data dan informasi kecelakaan
Pada tahun ini,Dinas PUPR melalui Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Kutai Barat fokus mengumpulkan data terutama pada point 1 hingga 4,sedangkan pada tahun 2023 Bidang Bina Kontruksi akan berupaya melaksanakan semua pengumpulan data yang dibutuhkan.


Adapun pelaksanaan pengumpulan data dilaksanakan dengan metode penyampaian kuesioner dan wawancara dengan mendatangi langsung Badan Usaha Jasa Konstruksi baik kekantor maupun pada kegiatan konstruksi berlangsung.Kuesioner disusun dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 tahun 2021 tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.

Data- Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diinput kedalam SIPJAKI ( Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi).Aplikasi SIPJAKI sendiri merupakan aplikasi yang diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi Data base dari pengelolaan Jasa Konstruksi yang meliputi informasi terkait Badan Usaha dan Tenaga Ahli yang dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi .
Pada Pengumpulan data dan Informasi Tenaga Kerja dan Badan Usaha,Dinas PUPR bertujuan untuk mencapai Indikator kinerja Daerah yaitu memberikan gambaran mengenai ukuran keberhasilan pencapaian visi,misi Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah dari sisi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada akhir periode masa jabatan yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU)Daerah dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yaitu mencapai jumlah presentase tenaga terampil konstruksi bersertifikat melalui pelatihan maupun Bimbingan Teknis di dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat terutama pada Bidang Bina Konstruksi.Dengan Penumpulan data dan informasi tenaga kerja dan badan usaha ,Bidang Bina Konstruksi dapat merencanakan kebutuhan Tenaga Terampil yang akan dilatih setiap tahunnya ( hasil wawancara dan kuesioner pada Badan usaha Jasa Konstruksi)
Pada pengumpulan Data dan Informasi Profil Pekerjaan konstruksi,wawancara dilaksanakan dengan tujuan agar mendapatkan informasi terkait penyusunan laporan terhadap volume pekerjaan,jenis pekerjaan dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Pada Pengumpulan Data dan Informasi Proyek Bidang PUPR yang dilaksanakan dengan skema KPDBU,Bidang Bina Konstruksi akan merangkum semua kegiatan konstruksi baik Tender maupun Pengadaan langsung yang merupakan bentuk kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang ada di Kabupaten Kutai Barat.

Sampai bertemu kembali pada pelaksanaan Pembinaan dan Peingkatan Badan Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Kutai Barat Tahun 2023.Mari Masyarakat Jasa Konstruksi Indonesia.....SEMANGAT MEMBANGUN NEGERI