Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan siap melaksanakan Sertifikasi Tukang di Kabupaten Pesisir Selatan
Berdasarkan UU No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat nomor 602/83/SDABK-IV/2022 tentang Kewajiban Pekerja Konstruksi Bersertifikat di Sumatera Barat :
- Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (pasal 70 ayat 1);
- Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa wajib memperkerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja (pasal 70 ayat 2);
- Setiap Tenaga Kerja Konstruksi yang bekerja di Bidang Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian dari tempat kerja (Pasal 99 ayat 1);
- Setiap Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa yang memperkerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja dikenai sanksi administrative (Pasal 99 ayat 2).
Menindaklanjuti hal tersebut, diadakan Rapat Koordinasi Jum'at 28 Oktober 2022, antara Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Selatan dengan agenda persiapan teknis kegiatan Sertifikasi Tukang yang akan dilaksanakan pada bulan November 2022 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Harapan pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kerja konstruksi bersertifikat di Kabupaten Pesisir Selatan yang merupakan wilayah pembinaan Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh.