PENGAWASAN TERTIB USAHA, TERTIB PENYELENGGARAAN, DAN TERTIB PEMANFAATAN JASA KONSTRUKSI PADA LINTAS KABUPATEN DI KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 9
Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub-urusan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi;
b. Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota;
c. Penerbitan izin usaha nasional Kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
d. Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
berdasarkan point d diatas maka pada hari ini Rabu tanggal 26 Oktober 2022 Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau melakukan Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi pada :
Nama Perusahaan : CV. FAZZA KONSTRUKSI
Nama Paket Pekerjaan : Peningkatan Jalan Perjuangan
Nilai Kontrak : 7.949.9423.372,87
Lokasi : Kepulauan Meranti
Sumber dana : APBD Kab Kep Meranti
Berdasarkan kunjungan kegiatan peningkatan jalan perjuangan di kabupaten kepulauan meranti guna pelaksaan fungsi Pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi pada pelaksanaan pekerjaan tersebut semua menggunakan perlengkapan safety.