Dinas PUPR Kabupaten Jombang mengadakan Pelatihan Tata Cara Transaksi Katalog Elektronik (e-Katalog) Lokal bagi pelaku pengadaan Barang / Jasa
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 65, Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dan wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang/jasa pada Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menghentikan pembelian barang impor dan mengoptimalisasi pembelian Produk Dalam Negeri
Dalam rangka mendukung program tersebut Pemerintah Kabupaten Jombang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekerjasama dengan bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan Tata Cara Transaksi Katalog Elektronik (e-Katalog) Lokal bagi pelaku pengadaan Barang / Jasa yang dilaksanakan di Green Red Hotel Syariah pada Jum’at pagi (7/10).
Yang di hadiri oleh Pejabat Pengadaan seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang dan beberapa Penyedia e-Katalog Lokal, Pelatihan Ini dilaksanakan dalam rangka untuk mempermudah melakukan proses pengadaan Barang dan Jasa melalui Elektronik.
Bayu Pancoroadi selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang, menyarankan untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah menggunakan katalog Elektronik. Dasar Penyelenggaraan katalog elektronik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah. Sementara, terkait tata cara peneyelenggaraan katalog elektronik diatur dalam Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022. Hal ini mengacu pada prinsip keterbukaan informasi dan transparasi dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.