SOSIALISASI/PROMOSI PERATURAN MENTERI PUPR NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG PENCATATAN SUMBER DAYA MATERIAL DAN PERALATAN KONSTRUKSI PADA WILAYAH KERJA BJKW I BANDA ACEH
Pekanbaru, 11 Oktober 2022
Pada hari ini selasa tanggal 11 Oktober 2022 Dinas PUPRPKPP RIAU menghadiri acara tersebut diatas selama 1 hari di Hotel Novotel Pekanbaru.
Acara di buka langsung Oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Bpk Ir. NICODEMUS DAUD M.S.i Melalui Daring.
Laporan Panitia di sampaikan Oleh Kepala Balai BJKW1 Banda Aceh Bpk INDRA SUHADA, ST, MT
Acara pembukaan berlangsung secara hikmat dan di hadiri oleh peserta secara Ofline dan juga ada yang bergabubg melalui Online ( Via Zoom Meeting)
Materi materi yg di sampaikan yaitu
1. Paparan Penjelasan Substansi Pengaturan dalam Peraturan Menteri PUPR Tentang Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi.(Disaintina Ari Nusanti, St, MM Kepala Sub Direktorat Kelembagaan, Material, Peralatan, dan Usaha Jasa Konstruksi)
2. Urgensi dan Tata Cara Perolehan Surat Keterangan Memenuhi K3 ( Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan kesehatan Kerja, Kementerian Ketenaga kerjaan)
3. Urgensi dan tata cara Perolehan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI untuk Material Konstruksi ( Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Badan Standari Nasional)
4. Penjelasan dan Simulasi Pencatatan Sumber Daya Material dan Peralatan Konstruksi Melalui SIPMK Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2021 (Andias Mintoharjo, ST Sub Koordinator Pengelolaan Material dan Peralatan Konstrukasi.
5. Diskusi dan Tanya jawab
(*SH)