"SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA DANA DESA"
SOSIALISASI PENGADAAN BARANG/ JASA PADA DANA DESA T.A. 2022.
Pada beberapa waktu yang lalu di awal bulan Juni, tepatnya pada Hari Rabu, tanggal 08 Juni 2022, Bidang Bina Jasa Konstruksi menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Dana Desa" sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar No. 57 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, bertempat di Aston Banua Hotel & Convention Center, Gambut Kabupaten Banjar.
Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa pada Dana Desa ini, merupakan Wujud Implementasi dari amanat Undang – Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi terkait Pelaksanaan Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi di Daerah. Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Daerah berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi.
Tujuan Sosialisasi ini adalah :
1. Untuk melakukan pembinaan dalam pelaksanaan Peraturan Peraturan terkait Dana Desa, dengan tujuan, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di desa. Serta membuat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa semakin berkualitas.
2. Meningkatkan, Pemahaman, Kemampuan dan Pengetahuan para peserta tentang Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa.
3. Mengetahui dan memahami tentang ruang lingkup dan kewenangan terhadap kegiatan yang menyangkut insfratruktur publik yang ada di desa.
Kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang/ Jasa pada Dana Desa ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi, ibu RR Dian Parwatisari, SH. M.Si bersama dengan Ketua Panitia Pelaksana kegiatan, Bapak M. Rahmani Barkati SH. Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan selama satu hari dengan Narasumber, Bapak Samsul, S.Sos, SCM, Cert. (ITC) dari Bagian Pengadaan Barang/ Jasa, Kabupaten Banjar. Peserta yang berhadir pada acara ini berjumlah 50 Orang yang terdiri dari para perangkat desa di lingkup wilayah Kecamatan Martapura Kota.
#Latepost
#dpuprpkabbanjar
#binajasakonstruksi
#2022