Pendampingan Cara Pengoperasian Aplikasi Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Kota Dumai - Tahun 2022
Dumai – Dalam Rangka Penyediaan Informasi Yang Akurat Dan Terintegrasi Terhadap Penyelenggaraan Kegiatan Jasa Konstruksi Sebagaimana Diamanatkan Dalam Pasal 8 Huruf B Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Yaitu Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Kabupaten/Kota, Dan Pemerintah Kota Dumai Melalui Opd Sub Urusan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sampai Saat Ini Telah Memiliki Surat Keputusan (Sk) Pembentukan Administrator Sipjaki Dan Akun Aplikasi Sipjaki Dari Kementerian Pupr Ri, Maka Dilakukan Pendampingan Oleh Jasa Konstruksi Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau pada Rabu (28-09-2022) yang Bertempat di Dinas PUPR Kota Dumai.