Sosialiasi Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja ( SKK Konstruksi )
Sebagaimana telah diamanahkan PP nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, bahwa proses Penerbitan SKK-Konstruksi harus melalui LSP yang terlisensi oleh LPJK.
Menindaklanjuti hal tersebut maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan melalui bidang Bina Jasa Konstruksi bekerja sama dengan LSP Terlisensi LPJK yaitu LSP Astekindo Jawa Timur melaksanakan Sosialiasi Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja ( SKK Konstruksi ). Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas PUPR Kab.Magetan. Acara ini dihadiri oleh para ketua asosiasi jasa konstruksi dan penyedia jasa konsultansi yang ada di kabupaten Magetan.
Pelaksanaan acara diawali dengan Pembukaan oleh Bpk. Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Magetan Bpk Muhtar Wakid,S.ST, MT. Dalam sambutannya beliau menyampaikan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan terhambatnya proses sertifikasi kompetensi kerja ( SKK konstruksi ) di kabupaten Magetan dapat segera berjalan, sehingga terkendalanya proses perpanjangan Sertifikasi Badan Usaha ( SBU ) akibat belum adanya SKK Konstruksi dapat segera terlaksana. Materi sosialiasi disampaikan oleh perwakilan LSP Astekindo Jawa Timur.