Sosialisasi Jasa Konstruksi Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo
Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Balai Konstruksi Wilayah IV Surabaya Kemeterian PUPR menyelenggarakan Sosialisasi Jasa Konstruksi pada tanggal 14-15 Juni 2021. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa anggota Asosiasi badan usaha jasa konstruksi dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Mendasari telah terbitnya Undang-undang No. 11 Tahun 2020, terdapat beberapa perubahan pada peraturan terkait jasa konstruksi. Ada 2 peraturan pelaksanaan tentang jasa yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat yaitu Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi di mana sebelumnya telah diatur dalam PP No. 22 Tahun 2020 dan pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang kabupaten Sidoarjo, Ir. Sulaksono menyampaikan bahwa pada kegiatan sosialisasi jasa konstruksi ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pekerjaan dan menciptakan tenaga kerja yang berdaya saing tinggi. Kemudahan dalam proses perizinan badan usaha jasa konstruksi harus diikuti dengan peningkatan kualitas pekerjaan dan hasilnya akan dirasakan oleh masyarakat secara luas.