SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
31 August, 2022

Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Riau

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Bina Kontruksi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui media zoom meeting yang dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan jumlah lebih kurang 90 peserta yang terdiri dari perwakilan Dinas PU Kabupaten/Kota, Unit Layanan Pengadaan Kabupaten/Kota, Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi se-Provinsi Kepulauan Riau.

Narasumber dari kegiatan ini langsung di sampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR Bapak Ir. Nicodemus Daud, M.Si dan dari Direktorat Kompetensi Dan Produktivitas Konstruksi Bapak Dhian D Prayudha. Dalam awal paparan Bapak Ir. Nicodemus Daud, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Permen PUPR 8 Tahun 2022 ini adalah yang pertama diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia dan sangat senang dengan adanya kegiatan ini karena merupakan hal yang penting dalam menjawab permasalahan yang sedang dialami saat ini terkait Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Menteri PUPR ini merupakan hasil evaluasi dari penerapan dari Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Hasil evaluasi juga berasal dari masyarakat jasa konstruksi terhadap kendala dan hambatan dalam implementasi perizinan berusaha berbasis resiko sektor jasa konstriksi. Untuk itu peserta sosialisasi ini diharapkan dalam mengetahui relaksasi kemudahan kebijakan terkait persyaratan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi sehingga dalam pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruki dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi menjadi cepat dan dapat menjawab solusi hambatan yang terjadi selama ini dirasakan dunia usaha Jasa Konstruksi khusunya di Provinsi Kepulauan Riau.

 

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam