PEMBEKALAN DAN UJI KOMPETENSI SKK JENJANG I DI GRESIK
Dalam rangka aplikasi PP 14 TAHUN 2021 maka Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kab. Gresik menyelenggarakan Kegiatan Pembekalan dan Uji Kompetensi Sertifikat Kompetensi Kerja Jenjang I yang diikuti oleh 55 orang Tenaga Kerja Konstruksi di desa perwakilan dari 16 Kecamatan di Kabupaten Gresik. Adapun pelaksanaan kegiatan tanggal 23 dan 24 Agustus 2022 di pusatkan di Gedung Dhurung Bawean Kantor Pemerintah Daerah kabupaten Gresik. Acara dihadiri oleh Bapak Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV di Surabaya, Bpk. Edi Irwanto,ST,Mtech, Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Ir. Achmad Washil,M.MT mewakili Bapak Bupati Gresik yang berhalangan hadir karena ada kegiatan mendadak, dan Ibu Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Ir, Ida Lailatussa'diyah,MM beliau menyampaikan tantang amanat UU No: 02 tahun 2017 tentang jasa konstruksi mengenai kewajiban Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat (SKK) dan juga adanya denda bagi penyedia jasa konsntruksi yang mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat menunjukkan pentingnya Sertifikat Kompetensi Kerja di bidang jasa konstruksi tersebut. Adapun bapak Sekretaris Daerah menyampaikan perihal Data Tenaga Kerja Konstruksi yang lulus harus disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik sehingga memudahkan dalam rekruitmen Tenaga Kerja Konstruksi yang bersertifikat untuk kebutuhan pekerjaan konstruksi di daerah, Adapun bapak Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah IV menyampaikan tentang Tenaga Kerja Konstruksi selain bersertifikat juga harus mempunyai atitude yang baik, setelah ceremonial kegiatan Pembekalan dan Uji kompetensi dilanjut pembekalan dari Himpunan Aplikator Indoesia. Kegiatan esok hari Uji kompetensi peserta dengan 4 (empat) orang Acessor dari LSP Astekindo Konsrtruksi Mandiri dan acara ditutup oleh Bapak Kepala Bidang Bina Jasa Konstruksi Achmad Muzakki,SH