SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PUPR NO 10 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PUPR NO 10 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu melalui Bidang Bina Konstruksi menyelengggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2021 Tentang Manajemen Keselamatan Konstruksi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18Agustus 2022 bertempat di Balai Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoahrjo Kab. Pringsewu
Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta, yang merupakan Kepala Pekon/Desa dan Seksi Pembangunan di Pekon / Desa, dihadiri juga oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Bapak Ade Suherna, ST.MT, Camat Sukoharjo, Ibu Yuli Septika, dan dibuka oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu.Bapak Imam Santiko Raharjo, S.Si dalam sambutannya Kepala Dinas PUPR berharap Kegiatan ini nantinya bisa diterapkan dalam kegiatan yang berkaitan dengan jasa konstruksi yang ada di wilayah pekon / desa tersebut sehingga keselamatan kerja konstruksi bisa tercapai.
Dalam Laporan yang disampaikan Kepala Bidang Bina Konstruksi bahwa kegiatan ini adalah salah satu program dari Bidang Bina Kontruksi yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Pringsewu yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas bagi para pelaku kegiatan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
Kegiatan tersebut di mulai pada pukul 09.00 wib s.d selesai menghadirkan nara sumber dari asosiasi PERTAHKINDO DPD LAMPUNG yaitu : Ibu Ir. Elza Novilyansa, ST.MT materi yang di berikan adalah :
- System Manajemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK ) dan Sistem Manajemen Lingkungan
- Kebijakan tentang tenaga kerja konstruksi.
Dalam penutupan, Kepala Dinas PUPR Kab. Pringsewu yang diwakili oleh Kabid Bina Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu Bapak Ade Suherna, ST.MT. menyampaikan terima kasih dan harapan setelah terselenggaranya kegiatan tersebut. (zoel )