Sosialisasi Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Swakelola di kabupaten Pringsewu Tahun 2022
_2.jpeg)
Dinas BMBK Provinsi Lampung, melalui Bidang Bina Konstruksi telah melakukan Sosialisasi Juklak dan Juknis Pelaksanaan Swakelola UPTD jalan dan jembatan di Kab Pringsewu. Juklak dan Juknis tersebut merupakan buku pedoman dalam pekerjaan swakelola khususnya jalan dan jembatan yang disusun oleh tenaga ahli yang hasilnya telah di review oleh BPKP Provinsi Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung (APIP).


Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan menjadi referensi bagi kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan pekerjaan swakelola mulai dr survey, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan administrasi keuangannya.