Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 6 (Pelaksana Pemelihara Jalan) Dinas PUTR Kabupaten Majalengka
Dalam rangka pemenuhan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Tenaga Kerja Konstruksi sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 70 ayat 1 berbunyi: “setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan ayat 2 berbunyi: “Setiap Pengguna Jasa dan/atau penyedia Jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, maka Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka telah menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jenjang 6 (Teknisi/Analis) dengan jabatan kerja Pelaksana Pemelihara Jalan yang dilaksanakan selama 2 (hari) pada Hari Rabu – Kamis, 10 – 11 Agustus 2022.
Disamping itu, kegiatan ini bertujuan untuk pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja/SKK Konstruksi) di Wilayah Kabupaten Majalengka, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 93, dimana persyaratan perizinan berusaha jasa konstruksi Kualifikasi Kecil wajib tersedianya Penangung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU) yang memiliki SKK Konstruksi Kualifikasi KKNI paling rendah Jenjang 6 (Teknis/Analis). Peraturan ini mengharuskan setiap Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus memiliki 1 (satu) orang TKK yang memiliki SKK Jenjang 6. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka melalui Bidang Bina Konstruksi menjawab tantangan tersebut, dengan menyelenggarakan kegiatan sertifikasi TKK jenjang 6 secara onsite, dan kegiatan ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.