SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGAWASAN JASA KONSTRUKSI
[Sukamara] - Dalam rangka mensosialisasikan aturan terkait Peraturan Perundang-undangan Pengawasan Jasa Konstruksi, Dinas PUPRPRKP Kabupaten Sukamara melaksanakan Sosialisasi Peraturan tentang Pengawasan Jasa Konstruksi pada hari Kamis ini. Sosialisasi ini diselenggarakan tatap muka-terbatas yang dibuka oleh Sekretaris Dinas PUPRPRKP Kab. Sukamara mewakili Kepala Dinas, Surya Dharma Meliala, S.P.
Dalam sambutannya, Surya Dharma Meliala, S.P. menyampaikan mengenai kemudahan yang dilaksanakan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, khususnya dalam bidang Jasa Konstruksi adalah berupa penghapusan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IJUK) yang dirubah menjadi perizinan berusaha dan penyederhanaan proses bisnis yang pengajuannya melalui satu pintu One Single Submission (OSS).
Sosialisasi ini dihadiri oleh 30 Aundiens diantaranya dari Pejabat Fungsional dan Pejabat Eselon III dari intern Dinas PUPRPRKP Kab. Sukamara, dari pihak Penyedia Jasa Konstruksi serta dari Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi.
Adapun Narasumber dari Kegiatan ini adalah Bapak Ir. Joko Karsono, M.T., Tenaga Ahli Direktorat Sumberdaya Jasa Konstruksi Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Materi yang disampaikan diantaranya terkait Kewenangan OPD Suburusan Jakon, Rancangan NSPK Pengawasan Jasa Konstruksi, Jenis Pengawasan Konstruksi, Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, Tertib Pemanfaatan, Tahapan-tahapan Pengawasan, Tahapan menanggapi Pengaduan Masyarakat, Pelaporan Pengawasan, Tindak Lanjut dan Rekomendasi Pengawasan, Serta Pelanggaran dan Sangsi.
Melalui Jasa Konstruksi kita berupaya agar sektor konstruksi di Indonesia semakin bertumbuh menjadi kokoh, kuat, profesional dan unggul. Hal tersebut tentunya diperlukan upaya pembinaan terhadap Jasa Konstruksi secara terus menerus dan terpadu. Tugas Pembinaan Jasa Konstruksi ini meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan untuk menjamin terwujudnya ketertiban jasa konstruksi yang meliputi tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan. [vnkz]