SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
25 July, 2022

PEMBINAAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI BERSAMA BPJS KETENAGAKERJAAN KOTA MALANG

MALANG - Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 04/Se/M/2022 tentang Tertib Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang mengadakan kegiatan Pembinaan Badan Usaha Jasa Konstruksi. Kegiatan yang bertajuk "Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Segmen Jasa Konstruksi" ini dilaksanakan pada Rabu, 6 Juli 2022 di Hotel Trio Indah Malang, dengan mengundang pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Malang dan juga dihadiri oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang, Imam Santoso dan Suwaskito, S.H., M.H. dari Kejaksaan Negeri yang akan memberikan penyuluhan tentang Anti Korupsi.

Kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 80 undangan Badan Usaha dan Asosiasi Jasa Konstruksi di Kota Malang ini dibuka oleh Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Diah Ayu Kusumadewi, M.T. . Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa tidak bisa dipungkiri jika keselamatan konstruksi merupakan komponen yang vital dan sangat menarik perhatian dalam dunia jasa konstruksi di masa kini. Banyak peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam beberapa tahun terakhir demi menjamin keamanan dan keselamatan dalam kegiatan konstruksi. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha jasa konstruksi untuk memahami peraturan tersebut dan berpartisipasi dalam menjamin keselamatan kerja di lingkungan konstruksi.

Bukan hanya dari kalangan kontraktor, sosialisasi ini juga dihadiri oleh para Konsultan Perencana. Dalam ruang lingkup pengadaan barang/jasa, keselamatan konstruksi ini tertuang dalam Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang menjadi salah satu syarat yang wajib dipenuhi. Konsultan Perencana harus menguasai cara melakukan mitigasi risiko, mulai dari identifikasi bahaya, jenis, tingkat risiko, hingga langkah pengendaliannya, dan menuangkannya ke dalam RKK sebagai salah satu langkah penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Dengan adanya kegiatan Pembinaan Badan Usaha Jasa Konstruksi ini, diharapkan para pelaku usaha dan asosiasi di bidang jasa konstruksi dapat memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi tentang keselamatan konstruksi, serta tertib administrasi dalam melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya pembangunan infrastruktur Kota Malang yang aman dan berkualitas.

(Rio Dermawan Ridhwan, S.T.)

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam