MELAKUKAN PENGAWASAN, BIKON PASER TINGKATKAN KESADARAN K3 DI LINGKUNGAN KERJA
Bidang Bina Konstruksi (BIKON) Dinas Pekerjaan Umum Kab. Paser melakukan pengawasan langsung pada kegiatan proyek Lanjutan pembangunan Rumah Adat Paser, sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Permen PUPR nomo 21/PRT/M/2019 tentang pedoman SMKK,Peraturan ini mewajibkan badan usaha melaksanakan sistem manajemen keselamatan konstruksi (SMKK), dalam rangka mewujudkan keselamatan konstruksi.
Hasil pantauan di lapangan, para pekerja Proyek Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Kabupaten Paser sudah menggunakan safety atau alat pelindung dan menerapkan sesuai Permen PUPR nomo 21/PRT/M/2019 tentang pedoman SMKK.
Bikon Paser menjelaskan bahwa setiap pekerjaan Proyek yang dikerjakan sudah seharusnya menerapkan SMKK, hal ini dilakukan untuk menjaga dan melindungi para pekerja dari kecelakaan kerja.
Sementara itu perwakilan kontraktor saat dikonfirmasi menjelaskan sangat mendukung kegiatan pengawasan yang dilaksanakan Bikon Paser,dan siap selalu menerapkan SMKK dalam setiap kegiatan konstruksi.