SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
07 July, 2022

RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN OPD SUB URUSAN JASA KONSTRUKSI KAB/ KOTA DI PROVINSI ACEH TAHUN 2022

Banda Aceh – Dalam upaya mengatasi permasalahan pada sektor konstruksi seperti pembiayaan infrastruktur, masih terjadi kecelakaan konstruksi, belum maksimal sistem informasi jasa konstruksi yang terintegritas, masih sedikit tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, diperlukan peran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan mewujudkan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota, Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat daerah yang menangani Urusan Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota pada Rabu (29-6-2022) yang bertempat di Hotel Oasis Atjeh Lueng Bata, Kota Banda Aceh.


Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T. Robby Irza memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara dalam kegiatan tersebut. Mengawali sambutannya T. Robby memaparkan bahwa dengan memperhatikan Pasal 76 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan Pasal 8 menyebutkan bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada Sub-Urusan Jasa Konstruksi meliputi Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil, penyelenggaran sistem informasi cakupan Kabupaten/Kota, penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional dan pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi. Dasar Penyelenggaraan Sub-urusan Jasa Konstruksi terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pembinaan dan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Cipta Karya) tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota berkaitan dengan Bidang Jasa Konstruksi.


Robby menambahkan saat ini dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota yang sudah terbentuk antara lain Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Aceh Singkil. “Masih ada 15 (lima belas) Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Jasa Konstruksi, maka diharapkan untuk dapat segera dibentuk baik ditingkat Eselon III atau Eselon IV pada Satuan Kerja Perangkat Daerah pengelola kegiatan Jasa Konstruksi”.


Selain itu, Robby berharap kepada pejabat yang bertanggung jawab terhadap Sub-Urusan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota di Aceh agar dapat berkoordinasi dan berkolaborasi antara Kemendagri, Dinas PUPR, Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota). “Ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai usaha dan upaya untuk mendukung pekerja jasa konstruksi lebih terarah dan terlatih untuk meningkatkan kemajuan pembangunan di Aceh,” ujar Robby.


Kepala Biro Organisasi Setda Aceh diwakili oleh Kepala Bagian Kepegawaian dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur, Anwar, M.Ag mengungkapkan pihaknya berharap dengan adanya koordinasi dan konsolidasi ini Kabupaten/Kota yang belum terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub Jasa Konstruksi agar dapat melakukan Pembagian Urusan dan Kewenangan terkait Bidang Pekerjaan Umum (Lampiran Undang-undang 23 Tahun 2014). “Selain itu kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan agar lebih berdampak dan tepat sasaran seperti Penyelenggaraan Pelatihan, Sistem Informasi, Penerbitan Izin Usaha dan Pengawasan Tertib Usaha Jasa Konstruksi,” ungkap Anwar.

Lebih lanjut, Indra Suhada, ST, MT selaku Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh menambahkan agar koordinasi dan kolaborasi dapat terus dilakukan untuk meningkatkan upaya-upaya dalam pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sub Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota se-Aceh. Di akhir pertemuan Indra mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah agar meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk mendukung pengembangan wilayah dan kawasan produktif dengan optimal.

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam