Sosialisasi PP 5 Tahun 2021 dan PP 14 Tahun 2021
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan mengadakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah No.5 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dilaksanakan oleh Bidang Bina Jasa Konstruksi pada tanggal 08 Jun 2021 dengan narasumber Ir. Achmad Darmawijaya, MM. (Pembina Jakon Ahli Madya dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur) dan dilanjutkan sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi pekerja konstruksi yang disampaikan dari perwakilan BPJS Cabang Madiun.
Bertempat di rumah makan Harmadha Joglo Magetan, kegiatan dihadiri oleh undangan yang berasal dari pejabat structural lingkup Dinas PUPR Kab. Magetan, organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan asosiasi penyedia jasa konstruksi dan konsultansi di wilayah kabupaten Magetan. Acara dibuka oleh Bapak Muhtar Wakid,S.ST, MT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Magetan. Diharapkan dengan terlaksananya sosialisasi ini dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan bagi bagi pengelola kegiatan dan para pelaku usaha jasa konstruksi di kabupaten Magetan.