PELATIHAN ADMINISTRATOR SIPJAKI SE - PROVINSI SULAWESI TENGAH
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Pelatihan Administrator SIPJAKI se - Sulawesi Tengah, kegiatan ini diikuti oleh 34 peserta yang terdiri dari perwakilan pejabat struktural dan petugas administrator yang berasal dari 13 Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 27 s.d 28 Juni 2022 di Santika Hotel Palu.
Pelatihan Administrator SIPJAKI tersebut dibuka oleh Kepala Dinas BMPR Ir. H. Syaifullah Djafar, M.Si dan dihadiri langsung oleh Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi dan Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar. Adapun Narasumber pada kegiatan tersebut yakni bapak Ir. Nicodemus Daud, M.Si dan ibu Nurasih Asriningtyas, ST.
Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas BMPR menyampaikan "... Salah satu tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah untuk memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi sehingga dapat mewujudkan struktur usaha yang kukuh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil konstruksi berkualitas. Dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 7 disebutkan kewenangan pemerintah daerah pada sub urusan jasa konstruksi salah satunya adalah penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah provinsi/kabupaten/kota. Sehubungan dengan telah terbitnya PERMENDAGRI No. 18 Tahun 2020 pada tanggal 6 Maret 2022 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) maka Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dikembangkan sesuai peraturan menteri tersebut agar organanisasi pemerintah daerah sub urusan jasa konstruksi baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK..."
Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bentuk fasilitasi pembinaan peningkatan kapasitas pengelolaan SIPJAKI kepada Administrator SIPJAKI Organisasi Perangkat Daerah sub Urusan Jasa Konstruksi se Sulawesi Tengah. Selain itu, pelatihan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan menambah pemahaman terkait perubahan kebijakan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi, serta sebagai salah satu upaya percepatan dalam rangka pencapaian penyelenggaraan SIPJAKI yang aktif dengan data termutakhir sesuai kewenangan daerah.