Pelaksanaan Pelatihan Administrator Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pelatihan Administrator Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun 2022 selama 3 (tiga) hari dari hari selasa hingga rabu pada tanggal 14 - 16 Juni 2022, bertempat di SUN Hotel Pangkalpinang.
Layanan sistem informasi pembina jasa konstruksi (sipjaki) pada awalnya dibentuk berdasarkan amanat peraturan menteri pekerjaan umum nomor 1 tahun 2014 tentang standar pelayanan minimal bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Dengan terbitnya peraturan menteri pupr nomor 29 tahun 2018 tentang spm pekerjaan umum terdapat perubahan paradigma standar pelayanan minimal (spm). Spm berubah fungsi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak sehingga spm bidang pekerjaan umum dan penataan ruang juga dapat menjadi dasar bagi pengisian data sipjaki.
Sipjaki kemudian menjadi bagian dari sijk terintegrasi sesuai pasal 83 undang-undang no 2 tahun 2017 bahwa sistem informasi yang terintegrasi memuat data dan informasi yang berkaitan dengan:
- Tanggung jawab dan kewenangan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
- Tugas pembinaan di bidang jasa konstruksi yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah; dan
- Tugas layanan dibidang jasa konstruksi yang dilakukan oleh masyarakat konstruksi.
Kegiatan jasa konstruksi sendiri masuk dalam kegiatan konkuren yang terdapat dalam peraturan pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren yang penilaiannya menggunakan indikator kinerja kunci (ikk). Sehubungan dengan telah terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 pada tanggal 6 maret 2020 mengenai indikator kinerja kewenangan daerah (ikk) maka sistem informasi pembina jasa konstruksi (sipjaki) dikembangkan sesuai peraturan menteri tersebut agar organisasi pemerintah daerah (opd) sub-urusan jasa konstruksi baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan ikk.
Dengan kondisi ini tentunya dibutuhkan masyarakat konstruksi di provinsi kepualauan bangka belitung yang ahli dalam mengoperasikan sistem informasi pembina jasa konstruksi (sipjaki). Maka dari itu dinas pekerjaan umum penataan ruang dan perumahan rakyat kawasan permukiman pada tahun anggaran 2022 mengadakan pelatihan administrator sistem informasi pembina jasa konstruksi (sipjaki) dengan harapan para admin sistem informasi pembina jasa konstruksi (sipjaki) paham akan kebijakan penyelenggaraan seperti perizinan berusaha berbasis risiko sub sektor jasa konstruksi sesuai pp nomor 5 tahun 2021, arah kebijakan pembinaan jasa konstruksi sesuai pp nomor 22 tahun 2020 dan pp nomor 14 tahun 2021, kebijakan sistem informasi pembina jasa konstruksi kedepan, ikk opd sub urusan jasa konstruksi, fitur pengembangan sipjaki, penjelasan dan praktek menggunakan sipjaki, pendaftaran user id dan input data sipjaki, rencana aksi pemanfaatan sipjaki, dan hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi pembina jasa konstruksi (sipjaki).
Pelatihan sipjaki ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang informasi jasa konstruksi, tersedianya data dan informasi sumber daya konstruksi. Diharapkan aplikasi sipjaki dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat jasa konstruksi di provinsi kepulauan bangka belitung. Pelatihan administrator sistem informasi pembina jasa konstruksi (sipjaki) ini juga sejalan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.