SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
02 June, 2022

Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Kepala Biro Administrasi Pembangunan T. Robby Irza berkesempatan menghadiri undangan Sekretariat Daerah Kota Sabang perihal Pembukaan Kegiatan BIMTEK yang diselenggarakan di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang pada hari Senin (7/2/2022).
Dalam kesempatan tersebut T. Robby menjelaskan pentingnya pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Bidang Jasa Konstruksi karena mampu mengatasi berbagai masalah konstruksi, seperti terjadinya kecelakaan kerja, minimnya sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi serta banyaknya tenaga kerja yang masih belum memiliki sertifikat. Sejumlah kasus kecelakaan kerja yang terjadi belakangan ini menjadi perhatian semua pihak, karena berdampak pada kerugian dari segi material dan korban jiwa yang membuat produktivitas kerja menjadi terganggu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan hingga tahun 2020 jumlah tenaga kerja konstruksi (TKK) di Indonesia sebanyak 8.066.497 orang, sedangkan yang sudah bersertifikat hanya mencapai 778.472 orang atau 9,65% dari total seluruh Tenaga Kerja Konstruksi.

Di akhir pertemuan Robby mengharapkan perlu adanya percepatan dalam pembentukan OPD Jasa Konstruksi di Kabupaten/Kota dikarenakan sampai saat ini baru terbentuk 6 dari total 23 Kabupaten/Kota di Povinsi Aceh, selain itu ia mengharapkan agar Balai Jasa Konstruksi meningkatkan kerjasama dengan OPD Jasa Konstruksi melalui pelatihan kompetensi tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang konstruksi agar semakin banyak tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat sebagaimana bunyi Pasal 70 Ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang tenaga kerja yang bekerja di bidang konstruksi wajib memiliki sertifikat keahlian dan keterampilan di bidang konstruksi. Demikian harapan Robby. 

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam