SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
02 June, 2022

Audiensi Pemerintah Aceh dengan BP2JK Aceh, LPJK dan Ditjen Bina Konstruksi terkait Keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU)

Menindaklanjuti Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor BK0301-Mn/2289 terkait penerapan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh mengadakan pertemuan secara hybrid online meeting bersama LPJKN dan Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR yang dipimpin langsung oleh T. Robby Irza selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh pada hari Jumat (18/2/2022). Rapat ini juga secara offline bertempat di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh dihadiri oleh Inspektorat Aceh, BP2JK Aceh, Biro Hukum, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh.

Pertemuan ini membahas mengenai permasalahan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada masa transisi. Saat ini (14/2/2022) dari 162 Badan Usaha, hanya 62 Badan Usaha yang masih aktif SBUnya, selebihnya sudah berakhir masa berlaku. Kondisi yang terjadi saat ini, Badan Usaha yang sertifikatnya telah berakhir masa berlaku sudah mengajukan perpanjangan, namun sertifikat tersebut belum tayang di website siki.pu.go.id. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR No. BK0301-Mn/2289 bahwa SBU yang dianggap sah adalah sertifikat yang sudah tertayang pada website tersebut.

Terkait kondisi saat ini, Yudha Mediawan selaku Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR menyampaikan melalui surat Nomor BK 0301-Kj/230, bahwa Keabsahan SBU dan SKK-K dapat dilakukan dengan memindai scan QR code yang terintegrasi melalui aplikasi Jakontrust. SBU dan SKK-K yang dalam proses perpanjangan dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022 dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh LPJKN dan Direktorat Jenderal Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR.

Peran Pemerintah Aceh dalam hal ini selaku Pengawas Kebijakan Pemerintah Pusat di daerah sebagaimana disampaikan oleh Robby, maka beliau mengharapkan agar Kementerian PUPR dan LPJKN segera mengeluarkan kebijakan untuk percepatan proses keabsahan Sertifikasi Badan Usaha (SBU) agar dapat ditayangkan pada website siki.pu.go.id, sehingga dapat menjadi acuan bagi panitia pengadaan barang dan jasa dalam memilih calon penyedianya. Demikian harap Robby.

Pada akhir pertemuan, Ditjen Bina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR mengapresiasi kepada Pemerintah Aceh sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang telah memulai proses pengadaan barang dan jasa lebih awal dengan dana bersumber dari APBD Tahun 2022 serta sangat koorperatif dalam hal mendiskusikan terkait Keabsahan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam