SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UU NO. 2 TAHUN 2017.
Dinas BMBK Prov. Lampung, Bidang Bina Jasa Konstruksi pada tanggal 23 Mei Tahun 2022 menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No.14 Tahun 2021 bertempat di Hotel Emersia Bandar Lampung dengan Narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Sumberdaya Konstruksi Kementerian PUPR-RI Bapak Ir. YAYA SUPRIYATNA SUMADINATA, M.Eng.Sc dan Bapak Ir. JOKO KARSONO, M.T.
Tujuan diselenggarakannnya kegiatan Sosialisasi ini adalah untuk terwujudnya keselarasan, kesinambungan Program, Visi dan Misi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah khsusunya di Bidang Jasa Konstruksi sehingga terwujudnya pembangunan infrastruktur berkualitas, tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas BMBK Prov. Lampung Bapak. FEBRIZAL LEVI SUKMANA S.T., M.T. Selaku Sekretaris TPJK Prov. Lampung dengan peserta berasal dari OPD Kab/Kota Se-Provinsi Lampung. Dalam hal ini kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kewenangan Pemerintah Kab/Kota sebagaimana amanat UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi adalah Penyelenggarakan Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi dan Penyelenggaraan SIPJAKI Cakupan Daerah Provinsi, sedangkan wewenang Kab/Kota adalah Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi, SIPJAKI Cakupan Daerah Kab/Kota, Penerbitan Izin Usaha Nasional Kualifikasi Kecil, menengah dan besar, serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.