Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Rencan Keselamatan Konstruksi (RKK)
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau yang biasa kita kenal dengan SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84AK Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.
Penyedia Jasa yang harus menerapkan SMKK merupakan penyedia yang memberikan layanan konsultasi manajemen penyelenggaraan konstruksi, Konsultansi Konstruksi pengawasan, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Penyedia Jasa juga harus menerapkan SMKK dalam memberikan layanan pengkajian, perencanaan, dan perancangan. Penerapan SMKK harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Dengan menjamin keselamatan keteknikan Konstruksi, keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik dan keselamatan lingkungan.
Menyikapi hal tersebut, maka Bidang Bina Jasa Konstruksi Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasa Pemukiman Kabupaten Gresik memandang perlu dilaksanakan Bimtek/Pelatihan Penyusunan Dokumen Keselamatan Konstruksi bagi Kasi Pembangunan di Kecamatan dan PPK/PPTK dari OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten agar selalu menerapkan SMKK dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang diselenggarakan pada tanggal 23 - 24 Mei 2022 di Hotel Horison Gresik
dalam acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Ibu Ir. IDA LAILATUSSA'DIYAH, MM. dan disampaikan oleh Narasumber dari PAKKI (Perhimpunan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia) Bapak SUPARNO, ST, MT.