MENGIKUTI BIMTEK SIPJAKI DI PROPINSI JAWA TIMUR
Surabaya, 23 Mei 2022
Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Pembinaan Jasa Konstruksi ( SIPJAKI ).
Acara ini dibuka oelh Bp. Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kepala Dinas dihadiri sekitar 85 orang yang merupakan perwakilan administrator SIPJAKI seluruh kabupaten/kota OPD di seluruh Jawa Timur. Dalam hal ini utusan dari Kota Madiun mengikuti acara tersebut dengan maksud melaksanakan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Dengan terbitnya terbit Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang SPM Pekerjaan Umum terdapat perubahan paradigma standar pelayanan minimal (SPM).
Kegiatan Jasa Konstruksi sendiri masuk dalam kegiatan konkuren yang terdapat dalam peraturan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren yang penilaiannya menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pada tanggal 6 maret 2020 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) maka Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dikembangkan sesuai peraturan Menteri tersebut agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK.
Acara dilaksanakan selam 3 ( tiga ) hari mulai tanggal 23 s/d 25 Mei 2022