DPUPRPerakim Kota Mojokerto mengikuti BIMTEK SIPJAKI
Sesuai dengan Undang-undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas di bidang jasa konstruksi.
Dalam rangka peningkatan kemudahan dan transparansi akses informasi di bidang Jasa Konstruksi sebagai salah satu bentuk upaya pengembangan teknologi informasi. Maka Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIPJAKI (Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi). Dimana pesertanya adalah seluruh dinas teknis yang membawahi tugas pembinaan jasa konstruksi di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur.
Dinas PUPRPerakim Kota Mojokerto, dalam hal ini pada Bidang Penataan Ruang Bangunan dan Bina Konstruksi turut menjadi peserta dalam kegiatan tersebut. Kegiatan Jasa Konstruksi sendiri masuk dalam kegiatan konkuren yang terdapat dalam peraturan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Konkuren yang penilaiannya menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 pada tanggal 6 maret 2020 mengenai Indikator Kinerja Kewenangan Daerah (IKK) maka Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (SIPJAKI) dikembangkan sesuai peraturan Menteri tersebut agar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Sub-urusan Jasa Konstruksi baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat terukur kinerjanya berdasarkan IKK.
cara dilaksanakan selam 3 ( tiga ) hari mulai tanggal 23 s/d 25 Mei 2022