SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
28 March, 2022

PEMBINAAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI KOTA MALANG TAHUN 2022

MALANG - Sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dalam pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi oleh Pemerintah Daerah di kabupaten/kota, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Badan Usaha Jasa Konstruksi. Kegiatan dengan tema “Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi” ini dilaksanakan pada Kamis, 24 Maret 2022 di Hotel Atria Malang.

Kegiatan yang dihadiri oleh 81 perwakilan Badan Usaha dan Asosiasi Jasa Konstruksi di Kota Malang ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, S.T., M.T. didampingi oleh Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Ir. Diah Ayu Kusumadewi, M.T. . Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Badan Usaha Jasa Konstruksi, baik konsultan maupun kontraktor, sangat penting untuk aware dan update terhadap dinamika regulasi yang terjadi beberapa tahun belakangan ini, agar dalam kegiatan usahanya dapat berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha jasa konstruksi untuk mengikuti kegiatan-kegiatan seperti ini dan proaktif dalam perkembangan regulasi dan metode pelaksanaan.

Tema pembinaan yang berupa sosialisasi peraturan ini didukung oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Penyampaian materi dimulai oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang mengenai penyuluhan hukum, yang disampaikan oleh Susi Akerina, S.H. disambung dengan paparan materi oleh Theresia Teryl Mayang Sari, S.T., M.T. dari Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Malang mengenai Perpres No.12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No.12 Tahun 2021. Paparan terakhir disampaikan oleh Ir. Achmad Darmawijaya, MM. dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Jawa Timur mengenai PP No.14 Tahun 2021.

Dengan adanya kegiatan pelatihan tenaga terampil konstruksi ini diharapkan para pelaku usaha dan asosiasi di bidang jasa konstruksi dapat memahami dan mendukung kebijakan serta regulasi baru tentang jasa konstruksi, serta melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku demi terciptanya pembangunan infrastruktur Kota Malang yang berkualitas.

(Rio Dermawan Ridhwan, S.T.)

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam