SOSIALISASI SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI, PERATURAN MENTERI PUPR No 10 Th 2021
Dalam konteks insfrastruktur pada kondisi pandemic Covid-19, menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Pringsewu, khususnya bagi Dinas PUPR sealku pelaksana pekerjaan konstruksi. Karena pekerjaan konstruksi sendiri merupakan kegiatan yang harus membutuhkan banyak tenaga kerja, sehingga rawan menjadi kluster penularan Covid-19.
Disamping hal itu penerapan system Manajemen keselamatan Konstruksi harus sealu diterapkan mengingat pentingnya keselamatan bagi para pekerja jasa konstruksi itu disampaikan Imam Santiko Raharjo,S.Si Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pringsewu saat menyampaikan laporan dalam acara pembukaan sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2021 di Regency Hotel , kamis 10 Maret 2022.
Pekerjaan konstruksi lanjutnya, tidak lepas dari resiko kecelakaan kerja yang disebabkan oleh factor manusia, factor lingkungan, dan factor peralatan. Oleh karena itu sangat penting bagi pelaku jasa konstruksi untuk memahami pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam perencanaan, perancangan dan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sosialisasi kali ini diikuti oleh Pelaku Jasa Kontruksi yang tergabung dalam Asosiasi GAPENSI dan GAPEKNAS serta Pengawas kegiatan yang ada dalam Lingkungan Dinas PUPR Kab. Pringsewu menghadirkan narasumber A. Hendra Yusuf, ST Selaku Tenaga Ahli Keselamatan Konstruksi. Setelah sosialisasi kali ini masih kata Imam, akan dilanjutkan dengan kegiatan pelatihan tenaga terampil tukang pada bulan Mei mendatang. (noezoel )