Bahas SBU Masa Transisi, Dinas PUPR Sulbar ajak Asosiasi
<top>Kegiatan Koordinasi bersama para Ketua Asosiasi se Sulawesi Barat berlangsung lancar. Hal ini merupakan kegiatan rutin Dinas PUPR Sulbar, dalam hal ini Bidang Jasa Konstruksi. Banyak hal yang di diskusikan dalam hal ini, dimana Surat Edaran nomor 21 Menteri PUPR, mengetengahkan masa berlaku SBU yang berlaku sementara (dalam masa transisi). Masa berlaku SBU hingga bulan juli 2022 menyebabkan banyaknya calon rekanan yang terbentur dalam regulasi ini.
Betapa tidak, begitu banyak Asosiasi yang ada, hanya ada 10 asosiasi yang mendapatkan lisensi SBU dari LPJK. Beberapa rekomendasi pun lahir, diharapkan adanya koordinasi lanjutan dari para peserta, mengharapkan inisiasi bidang Jakon untuk menindak lanjuti rekomendasi dari rapat ini.
Acara ini dihadiri oleh ketua Asosiasi 6 orang dari 10 asosiasi yang merupakan Lembaga sertifikasi badan usaha/LSBU. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh kepala bidang dari UKPBJ, Kabid dari Dinas Ketenagakerjaan, dan perwakilan dari Dewan Pertukangan dan Bpjk Ketenagakerjaan.