Pembinaan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Magelang “Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022”
MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat” pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jl. Jendral Sudirman No. 54 Kota Magelang. Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan SETDA Kota Magelang. Sosialisasi diadakan secara hybrid dengan sasaran peserta ASN Kota Magelang secara offline dan Penyedia Jasa Konstruksi Kota Magelang secara online via zoom meeting.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan SETDA Kota Magelang Christrya Yonas N.B., S.T. mengatakan dalam sambutannya bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi di Kota Magelang ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar dapat wujudkan Magelang sebagai kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang dan infrastruktur, menuju Kota Magelang Maju, Sehat dan Bahagia. Berbagai regulasi aturan baru harus dilaksanakan sesuai kaidah untuk membangun SDM yang handal dalam bidang jasa konstruksi.
Narasumber sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 menghadirkan Direktur Keberlanjutan Konstruksi Ir. Kimron Manik, M.Sc. dan Pembina Jasa Ahli Muda Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Ratih Fitriani, S.T., M.T. Dalam paparan materinya, narasumber menjelaskan mengenai pengantar dan substansi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari paparan narasumber ini diharapkan baik penyedia jasa maupun pengguna jasa memahami dengan baik tentang proses penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi. Terlebih lagi mengenai penerapan biaya SMKK yang wajib dilaksanakan.(Ruli/red)