SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI

Logo Login
  • Beranda
  • Profil DKSDK
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • RENSTRA DKSDK
    • TUPOKSI DBKSDJK
  • Layanan
    • SEKILAS SIPJAKI
    • FAQ
  • Berita Terbaru
  • Peraturan
  • DATA JAKON
    • OPD
    • Paket Pekerjaan
  • Pelatihan
    • Tenaga Ahli
    • Tenaga Terampil
  • Pengawasan
    • Kecelakaan
Berita
10 March, 2022

Pembinaan Jasa Konstruksi DPUPR Kota Magelang “Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022”

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengadakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat” pada hari Rabu tanggal 9 Maret 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Jl. Jendral Sudirman No. 54 Kota Magelang. Sosialisasi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan SETDA Kota Magelang. Sosialisasi diadakan secara hybrid dengan sasaran peserta ASN Kota Magelang secara offline dan Penyedia Jasa Konstruksi Kota Magelang secara online via zoom meeting.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan SETDA Kota Magelang Christrya Yonas N.B., S.T. mengatakan dalam sambutannya bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan jasa konstruksi di Kota Magelang ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, agar dapat wujudkan Magelang sebagai kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang dan infrastruktur, menuju Kota Magelang Maju, Sehat dan Bahagia. Berbagai regulasi aturan baru harus dilaksanakan sesuai kaidah untuk membangun SDM yang handal dalam bidang jasa konstruksi.

Narasumber sosialisasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 menghadirkan Direktur Keberlanjutan Konstruksi Ir. Kimron Manik, M.Sc. dan Pembina Jasa Ahli Muda Direktorat Keberlanjutan Konstruksi Ratih Fitriani, S.T., M.T. Dalam paparan materinya, narasumber menjelaskan mengenai pengantar dan substansi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari paparan narasumber ini diharapkan baik penyedia jasa maupun pengguna jasa memahami dengan baik tentang proses penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi. Terlebih lagi mengenai penerapan biaya SMKK yang wajib dilaksanakan.(Ruli/red)

 

 

Berita Terpopuler

  • Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi Bersama Asosiasi Jasa Konstruksi Kabupaten Tuban
    21 April, 2021 - By WAHYU YUWONO PRIBADI
  • PELATIHAN SIPJAKI
    25 March, 2021 - By MISBAH N. ALANNUR
  • Pelatihan Dan Uji Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung di Provinsi Kepulauan Riau
    31 December, 2021 - By Teguh Marsetiawan
  • Pelatihan Penyelenggaraan Sistem Informasi Pembinan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) Tahun anggaran 2021
    25 March, 2021 - By megawati manurung
  • SOSIALISASI DAN BIMBINGAN TEKNIS ADMINISTRATOR SISTEM INFORMASI PEMBINA JASA KONSTRUKSI (SIPJAKI) Se - PROVINSI JAMBI
    22 July, 2021 - By Jaka Mandanu

Jl. Pattimura No. 20 Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12110
Telp/Fax. 021 - 739 5063, 739 5375, 7279 9238
kelembagaan.djbk@pu.go.id

Copyright ©2021. All Rights Reserved by SipjakiTeam